Quote:
Pemprov DKI Jakarta menutup 8 perusahaan di hari pertama pelaksanaan PSBB ketat. Lima perusahaan ditutup karena ada kasus Corona, 3 lainnya karena melanggar PSBB.
"Perusahaan yang ditutup karena (ada kasus) COVID-19 (ada) 5. Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (ada) 3 perusahaan," ujar Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Lima perusahaan yang ditutup karena ada kasus Corona berlokasi di Jakarta Barat (3), Jakarta Timur (1), dan Jakarta Selatan (1). Sedangkan perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan berlokasi di Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan akan memberlakukan PSBB ketat mulai Senin (14/9). PSBB ketat itu juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9).
Dalam PSBB ini, hanya akan ada 11 sektor yang akan diizinkan beroperasi. Jumlah kapasitas karyawan yang bekerja dibatasi maksimal 50 persen.
Selain 11 sektor itu, karyawan diminta bekerja di rumah. Namun, apabila diharuskan untuk bekerja di kantor, jumlah karyawan dibatasi maksimal 25 persen.
SUMBER
MANTAB BETUL ANIES
