Kaskus

Entertainment

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
RUU Kejaksaan, Modus Baru Pelemahan KPK?
Spoiler for Korps Adhyaksa:


Spoiler for Video:


Masih teringat di benak penulis cerita di akhir Agustus 2020 lalu. Perkara Jaksa Pinangki yang terlibat suap dengan Djoko Tjandra membuat publik geram. Sebab, publik menduga ada pihak lain di dalam Kejagung yang terlibat dalam perkara Djoko Tjandra. Oleh karena itu, meski Kejagung mengatakan proses kasus Jaksa Pinangki berjalan transparan, objektif, dan akuntabel, publik masih tetap skeptis.

Agar publik yakin proses hukum terhadap Jaksa Pinangki benar-benar berjalan sebagai mana mestinya, maka Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan kasus Jaksa Pinangki dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun membuka diri dan mengatakan bahwa perkara yang melibatkan aparat penegak hukum memang seharusnya ditangani KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itu yang menjadi wilayah kewenangannya. Namun KPK tidak akan mengambil alih paksa kasus Jaksa Pinangki tanpa inisiasi dari Kejagung.

Sumber : Okezone[Nawawi Harap Kejagung Serahkan Perkara Jaksa Pinangki ke KPK]

Akan tetapi, Kejagung meresponnya dengan menolak menyerahkan perkara penanganan Jaksa Pinangki. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono berucap bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk mengusut kasus suap Djoko Tjandra terhadap Pinangki. Meskipun begitu, pihak kejaksaan tetap terbuka untuk melakukan koordinasi dengan KPK.

Ketika mendengar sikap Kejagung seperti itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango terlihat agak kecewa. Nawawi mengaku mempersilakan Kejagung lanjut menangani kasus Pinangki bila mengaku paling berwenang dan dapat melakukannya dengan transparan. Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu turut menjelaskan bahwa harapan pihaknya agar perkara penanganan jaksa Pinangki diambil alih KPK tak berkaitan soal kewenangan karena kedua institusi (KPK dan Kejagung) sama-sama berwenang.

Nawawi hanya menilai bahwa KPK lebih layak menangani kasus PInangki guna menimbulkan rasa kepercayaan publik.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan, ‘KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan’.

Sumber : CNN Indonesia [KPK Tak Masalah Kejagung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki]

Tapi nampaknya UU tersebut dapat menjadi tak kuat lagi bila Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan untuk merevisi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 disetujui oleh DPR. Draf RUU Kejaksaan itu memuat 41 pasal dan memiliki banyak perubahan.

Salah satu perubahan ada di Pasal 1 RUU Kejaksaan.

Pasal 1 UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 mengatakan bahwa jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Pasal 1 RUU Kejaksaan menambah wewenang jaksa sehingga seorang jaksa dapat bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, ada pula perubahan di Pasal 30. Pada awalnya, Kejaksaan hanya dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Akan tetapi dengan adanya RUU Kejaksaan, Korps Adhyaksa dapat melakukan penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas perkara tertentu.

Sumber : Detik [UU Kejaksaan Akan Direvisi Total, Ini Perbandingan UU dan Drafnya]

Perubahan pasal di dalam draf RUU Kejaksaan ini tentunya akan semakin memperluas wewenang Kejaksaan dalam mengusut suatu perkara. Perubahan yang sekilas tepat. Akan tetapi, perubahan ini berdampak pada wewenang KPK mengambil alih penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan.

Dengan UU Kejaksaan yang berlaku saat ini saja, kasus yang melibatkan oknum Jaksa seperti perkara Pinangki sulit diambil alih KPK. Apalagi jika RUU Kejaksaan disahkan. Kejaksaan dapat berdalih tidak akan menyerahkan suatu perkara ke KPK karena wewenangnya yang lebih luas. Bukankah RUU Kejaksaan justru melemahkan fungsi KPK?
Diubah oleh NegaraTerbaru 10-09-2020 21:04
iskrimAvatar border
bimaputraabadiAvatar border
bimaputraabadi dan iskrim memberi reputasi
2
555
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan