Kaskus

News

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Polisi Bungkam soal Sanksi Pelanggaran Protokol Covid Pilkada
Polisi Bungkam soal Sanksi Pelanggaran Protokol Covid Pilkada

Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa konvoi dengan sepeda ontel menuju kantor KPU Solo saat mendaftarkan diri dalam Pilkada Solo 2020, Jumat (4/9/2020). (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kerumunan terjadi saat sejumlah bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah. Hingga kini pihak kepolisian belum berkomentar terkait sanksi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Presiden Joko Widodo menyoroti pelanggaran protokol kesehatan oleh bakal pasangan calon kepala daerah. Dia menyayangkan masih ada bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri secara beramai-ramai sehingga mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi.

"Saya mengikuti situasi di lapangan, masih banyak pelanggaran protokol yang dilakukan bakal pasangan calon," kata Jokowi seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai bakal pasangan calon kepala daerah yang mengadakan konvoi dan arak-arakan melakukan pelanggaran. Sesuai Peraturan KPU, kata Fritz, saat ini Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk menindak karena belum memasuki masa kampanye.

"Arak-arakan merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Kepolisian dan Satpol PP yang berwenang melakukan pembubaran dan penindakan," kata Fritz kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Kementerian Dalam Negeri pun meminta aparat keamanan dan penegak hukum memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan. Menurutnya, peraturan sudah jelas, bagi pelanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan kerumunan massa melanggar ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres yang ditandatangani pada 4 Agustus 2020, Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Dalam poin 5 Inpres tersebut disebutkan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Polisi Bungkam soal Sanksi Pelanggaran Protokol Covid Pilkada
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (tengah) dan Armuji (kedua kiri) berjalan menuju kantor KPU Surabaya untuk pendaftaran calon kepala daerah di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2020). Pasangan Eri Cahyadi dan Armuji maju pada bursa Pilkada Surabaya 2020 diusung PDI Perjuangan, PSI serta enam partai nonparlemen yakni Partai Hanura, PBB, Partai Berkarya, Partai Garuda, PKPI dan Perindo. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (tengah) dan Armuji (kedua kiri) berjalan menuju kantor KPU Surabaya untuk pendaftaran calon kepala daerah di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2020). (ANTARA FOTO/MOCH ASIM)

Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono tak menjawab terkait penindakan atau sanksi yang diberikan polisi kepada bakal calon kepala daerah yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Begitu pun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono juga enggan menjelaskan terkait sanksi dari aparat penegak hukum yang diminta Kemendagri.

Sementara Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan penindakan dilakukan secara situasional terkait pelanggaran protokol kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah.

Agus mengatakan kepolisian akan memperkuat aspek pencegahan virus corona selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Dia menuturkan perintah itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis melalui surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 sehingga penyelenggaraan pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19," kata Agus saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (9/9).

"Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kami perkuat pencegahannya," tambah dia.

Dalam telegram itu, Kapolri meminta agar Kapolda dan Kapolres di setiap jajarannya berkoordinasi dan bersinergi dengan para penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Pemda dan stakeholder lain.

Kapolri pun meminta agar para aparat kepolisian dapat memahami betul Peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pemilu.

Selama beberapa hari terakhir, tahap pendaftaran paslon peserta Pilkada ke KPU menjadi sorotan. Marak kegiatan arak-arakan oleh kerumunan massa para paslon saat mendaftar ke KPU daerah.

Misalnya, massa PDIP tumpah-ruah di Solo ketika mengarak Gibran-Teguh Prakosa mendaftarkan diri ke KPU. Sementara di Medan, pasangan Bobby-Aulia Rachman pun berkonvoi dengan vespa diiringi massa pendukung.

Kemudian, bapaslon Saiful A. Mbuinga-Suharsi Igirisa juga menggelar konser deklarasi pasangan calon Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kementerian dalam Negeri mencatat setidaknya 260 bapaslon dalam Pilkada serentak 2020 telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat proses pendaftaran. Namun, Kastorius tak merinci nama-nama bapaslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat tahap pendaftaran.

"Berlandas pada data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar kita monitor sekitar 260 bapaslon yang melanggar," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Selasa (9/9).

link

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan kerumunan massa melanggar ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
nomoreliesAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
516
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan