Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cat.a.lo.gueAvatar border
TS
cat.a.lo.gue
Indonesia Go Online. Sudah Waktunya Punya yang Namanya Super Single Identity Number
Indonesia Go Online. Sudah Waktunya Punya yang Namanya Super Single Identity Number


Indonesia Go Online. Sudah Waktunya Punya yang Namanya Super Single Identity Number
Sumber Foto: Detik.com


Sebelum wabah corona datang dan mampir di negeri kita, onlineshopku memang sedang down parah. Saat corona datang dan mampir tak sekedar numpang lewat, rasanya seperti di-shutdown. Tak ada aktivitas penjualan sama sekali.

Untunglah pemerintah banyak memberikan program bantuan sosial bagi pribadi, pekerja, maupun pelaku usaha. Dari Kartu Prakerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

Dari bansos-bansos tersebut, semua memerlukan data kita sebagai calon penerima bansos. Pastinya. Pemerintah bukan sedang melempar sekarung uang dari helikopter soalnya.

Di masa pandemi seperti sekarang ini, hampir semua hal dilakukan secara online. Sekolah online, bekerja secara online, submit data bansos pun tentu saja bisa dilakukan secara online.

Suatu hari aku sedang mengisi form untuk keperluan data bantuan sosial yang ditujukan untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lumayan banyak ya isiannya? Dari nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tentu saja nomor rekening Bank Pemerintah yang digitnya semua di atas 10 digit.

Akupun ngebatin: ribet amat sih nomor-nomor ini?

Akhirnya aku mikir, andai semua data ini cukup diwakili oleh 1 nomor saja. Misal nomor handphone. Nah, dari nomor handphone ini instansi terkait bisa mengecek semua data lain, dari KK, NPWP, rekening bank, dan informasi kependudukan lainnya.

Aku sebenarnya awam dalam hal kependudukan apalagi membahas undang-undang. Namun referensi yang aku baca menyebutkan, bawha sudah sejak tahun 2006, negara kita memang sudah menerapkan Single Identity Number (SIT). Hal ini sesuai dengan PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UN No. 24 Tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan. Amanat undang-undang ini mengatur tetang ketunggalan NIK.

Jujur, aku pikir yang namanya tunggal itu cuma satu-satunya. Benar, NIK itu sama dengan nomor HP yang cuma 1 tak ada kembarannya. Tapi, kenapa NIK ini tidak sekalian saja untuk menyimpan data-data lainnya? Yang tentu saja hanya bisa diakses oleh pihak yang berwenang.

Aku memprediksikan, demi kemudahan birokrasi, kelak di masa yang akan datang, selain tunggal dalam arti NIK kita tidak ada kembarannya, NIK juga sebagai nomor untuk segala nomor. Nomor handphone utama yang masa aktif selamanya, nomor wajib pajak, nomor asuransi negara (BPJS Kesehatan), nomor ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), nomor akun bank wajib, termasuk data kepemilikan kendaraan seperti SIM, BPKB dan juga STNK. Sederhana kan?

Jadi kelak kita akan punya nomor kependudukan tunggal yang benar-benar tunggal untuk semua hal. Senang rasanya mengurus apa-apa cukup dengan 1 nomor saja.

Alhamdulillah, setelah melakukan serangkaian seremonial yang rumit dan berliku, pencairan insetif Kartu Prakerjaku sudah ada di dashboard Kartu Prakerja. Terimakasih, Pak Presiden... Kalau sudah lolos Kartu Prakerja masih bisa lolos bansos yang UMKM tidak ya?

Spoiler for :


emoticon-I Love Indonesia


Diubah oleh cat.a.lo.gue 08-09-2020 11:26
0
341
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan