Kaskus

News

ibradconAvatar border
TS
ibradcon
Jodi Haryanto, Eriana, Hendro Christanto 10 Tahun Buron Tak Dapat Ditangkap
Jodi Haryanto - Eriana - Hendro Christanto 10 Tahun Buron Tak Mampu Ditangkap aparat. Mengapa? Saktikah mereka?

Sudah 10 tahun Jodi Haryanto buron dari hukuman penjara 3 tahun yang diputuskan Mahkamah Agung. Putusan MA ini mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan aneh bin ajaib hanya menghukum Jodi Haryanto Wakil Bendahara dan Caleg Partai Demokrat itu setahun penjara dari tuntutan 10 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis eks Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Jodi Haryanto menjadi tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diperintahkan agar segera menahan terdakwa. Tapi apa lacur, Jodi keburu menghilang tak dicari keberadaannya. Menyusul adiknya Hendro Christanto dan istrinya Eriana.

Eriana adalah pemegang saham 51% atau pemilik mayoritas PT. Falcon Asia Resources Management (FARM) yang diajukan Jodi sebagai perusahaan yang bertanggungjawab atas ratusan miliar rupiah uang investor yang digelapkan Jodi Haryanto ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Sekuritas.

Hendro Christanto adalah pemegang saham 29% PT. FARM. Sisanya 20% saham atas nama Jodi Haryanto. Singkatnya suami istri Jodi-Eriana dan adiknya Hendro Christanto adalah tiga pelaku utama perampokan uang nasabah dengan kedok kerjasama pengelolaan dana investasi.

Aneh bin ajaib, penyidikan kasus penggelapan dan investasi bodong ini berhenti hanya di Jodi Haryanto. Jelas ada kekuatan sakti di belakang Jodi yang membuat Jodi dihukum sangat ringan, bebas buron selama lebih 10 tahun, Eriana istri Jodi sampai hari ini selamat dari jeratan hukum dan adiknya Hendro Christanto menghilang tanpa ada penjara menanti kemunculannya.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkecuali tentang lamanya pidana dan perintah penahanan. Menghukum terdakwa Jodi Haryanto selama tiga tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” ujar salah satu anggota majelis hakim, Achmad Sobari melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (26/8/2011).

Perkara tersebut terdaftar dengan putusan nomor 217/Pid/2011/PT DKI, tertanggal 25 Agustus 2011. PN Jaksel pada 20 Agustus 2010, memvonis Jodi yang juga mantan Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) selama satu tahun penjara.
Keputusan tersebut lanjut Sobari, diambil berdasarkan hasil keputusan musyawarah majelis hakim yang terdiri dari, H. Muchtar Ritonga (Ketua), Achmad Sobari (Anggota), dan Nasaruddin Tappo.

Pada amar putusan sebelumnya pengadilan telah menyatakan Jodi Haryanto terbukti memalsukan tandatangan dalam dokumen gadai rekening EPS senilai Rp 80 miliar yang tersimpan di BCA. Meski begitu Jodi belum kunjung ditahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Masyhudi menegaskan pihaknya dengan segera akan mengeksekusi Jodi Haryanto setelah salinan putusan diterima.

“Tentunya sesuai dengan keputusan hakim tingkat banding, kejaksaan sebagai pihak eksekutor akan segera menjalani perintah itu,” katanya.

Kejaksaan lanjut dia, juga terus mencari Jodi yang keberadaannya hingga kini belum diketahui. “Kita tentunya akan terus mencari dan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang,” terangnya.
Di lain pihak, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menegaskan hukum tetap harus ditegakkan meskipun yang terjerat itu berasal dari kader Demokrat sendiri. Putusan Pengadilan Tinggi harus tetap dilaksanakan.

“Putusan pengadilan Tinggi bisa terjadi, karena ada bukti baru dalam persidangan. Ada hal-hal yang dilihat oleh hakim PT, putusan itu tidak sesua, apalagi yang merasa dirugikan bisa menambahakan bukti-bukti lain yang tidak terungkap di pengadilan negeri, jadi sebaiknya Jodi segera ditahan,” jelasnya.
Seperti diketahui, dugaan keterlibatan mafia peradilan dalam kasus Jodi Haryanto ini terkuak lantaran mantan Direktur Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) yang divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini hingga kini berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Padahal, saat kasus itu divonis pada 2 Agustus 2010 lalu, JPU langsung menyatakan banding. Pengacara EPS, Lukmanul Hakim menduga terjadinya kaloborasi jahat antara Jodi Haryanto dengan aparat penegak hukum.
Dia didakwa 3 pasal berlapis yakni money laundring, penggelapan, dan pemalsuan tanda tangan. Sedangkan yang sudah sudah divonis baru terkait pasal pemalsuan tanda tangan.

Jodi sendiri sudah divonis satu tahun, namun sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga vonis tak kunjung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Terhambatnya perkara berdasarkan info dari PN Jakarta Selatan, lantaran berkas perkara mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat baru diterima oleh pihak panitera pidana banding pada Desember 2010. Benarkah?
Diubah oleh ibradcon 07-09-2020 07:07
0
1.7K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan