- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Residivis Ini Ditangkap Saat Keluyuran Naik Motor Curian, 4 Kali Mencuri
TS
serikat.palak
Residivis Ini Ditangkap Saat Keluyuran Naik Motor Curian, 4 Kali Mencuri

Berulang kali keluar masuk penjara ternyata tak membuat Charlie Situmeang alias Adek alias Keda alias Tinoto (39), jera berbuat kejahatan.
Teranyar, pria yang beralamat di Jalan Murni, Desa Bakaran Batu dan Jalan Keramat, Gang Tempe, Kelurahan Syamad, Lubukpakam ini ditangkap personel Polsek Lubukpakam karena melakukan pencurian sepedamotor.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto S mengatakan, Charlie ditangkap setelah mencuri 1 unit sepedamotor Yamaha Scorpio Z milik Heriansyah (17) warga Pasar VII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
“Selasa (1/9/2020) sekira pukul 21.00 Wib, korban sedang menonton pertunjukan kuda kepang di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Lubukpakam Pekan. Korban pada saat itu memakirkan sepedamotornya tidak jauh dari acara tersebut,” katanya.
Tak lama pertunjukan kuda kepang berlangsung, para penonton dikagetkan dengan suara teriakan maling dari salah seorang warga di sana.
“Korban langsung melihat sepedamotornya dan ternyata sudah tidak ada di tempat semula,” jelas Hendri.
Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan Heriansyah ke Mapolsek Lubukpakam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
Petugas kemudian melacak keberadaan terduga pelaku hingga Selasa (1/9/2020) malam.
“Jadi, sekira pukul 21.00 Wib, Tim Tekab Polsek Lubukpakam sedang melakukan patroli. Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan terminal bus (Kelurahan Lubukpakam III) personel melihat tersangka sedang melintas mengendarai sepedamotor Yamaha Scorpio,” ungkap Hendri.
Petugas coba menghentikan Hendri, namun pria itu langsung tancap gas mencoba kabur bersama sepedamotor curian yang dikendarainya. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga ke Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Lubukpakam.
“Tersangka berhasil ditangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan dan personel langsung melakukan pengecekan dan identifikasi unit sepedamotor yang digunakan,” jelasnya.
Setelah dipastikan sepedamotor yang dikendarai Charlie memiliki nomor rangka dan mesin sama dengan milik Heriansyah yang hilang, petugas kemudian memboyong residivis itu ke Mapolsek Lubukpakam.
Selain sepedamotor Yamaha Scorpio Z, polisi juga menyita 1 kunci T, 1 unit handphone, STNK atas nama Nastain dan sebuah BPKB.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah beberapa kali dihukum,” jelas Hendri.
Berdasarkan pengakuan Charlie, ia pernah dihukum penjara 3 bulan pada tahun 2010 terkait kasus pencurian.
Selanjutnya, pada tahun 2017 karena kasus narkotika. Saat itu dia divonis 4 tahun dan sempat menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan di Lapas Lubukpakam dan kemudian dititipkan ke Lapas Tarutung hingga mendapat bebas Asimilasi pada tahun 2020.
Setelah bebas dari penjara, Charlie juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sejak bebas pada April 2020 lalu, antara lain:
– Pertengahan Juli 2020, sekira pukul 06.00 Wib, mencuri sepedamotor Yamaha RX King warna biru dari seputaran Deli Mas Plaza, Lubukpakam
– Pertengahan Agustus 2020, sekira pukul 19.00 Wib, mencuri Yamaha Vixon warna hitam di Desa Bakaran Batu.
– Akhir Agustus 2020, sekira pukul 07.00 Wib, mencuri Yamaha RX King warna hitam dari Gang Bidan, Desa Bakaran Batu. (Fan)
https://news.metro24jam.com/read/202...li-mencuri/amp
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KUIS TEST KOMPETENSI IDENTIFIKASI MUKAPETAK SUMUT DALAM BENTUK POLLING
Polling
0 suara
Yang manakah situpeyang di foto yang terlampir ?
Diubah oleh serikat.palak 05-09-2020 06:42
0
346
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan