- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BI Akan Diberi Wewenang Suntik Bank Sakit Berdampak Sistemik


TS
perojolan13
BI Akan Diberi Wewenang Suntik Bank Sakit Berdampak Sistemik

Bank Indonesia (BI) akan diberi wewenang untuk memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada bank yang mengalami kesulitan keuangan dengan dampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis membahayakan bagi sistem keuangan nasional.
Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Draf beleid itu kini tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut draf RUU baru yang diterima CNNIndonesia.com, nantinya suntikan dana darurat dari BI menjadi beban bank sentral nasional dan juga pemerintah. Poin lain ruu, juga mewacanakan pembentukan Dewan Moneter yang beranggotakan menteri keuangan, menteri negara yang membidangi keuangan, gubernur BI, deputi gubernur senior BI, dan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban bersama Bank Indonesia dan pemerintah," tulis Pasal 11 ayat 4 RUU tersebut, dikutip Selasa (1/9).
Untuk mengatur ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai dan kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik, rencananya dibentuk undang-undang tersendiri. Begitu juga dengan pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaannya.
Tak hanya bisa menyuntikkan fasilitas dana darurat kepada bank sistemik, BI juga dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek. Jangka waktunya paling lama 90 hari.
Hal ini tertuang dalam Pasal 11 ayat 1, di mana pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah wajib dijamin oleh bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia," terang Pasal 11 ayat 3 di RUU baru.
Lebih lanjut, wewenang ini diberikan kepada BI karena ruu baru memberi mandat kepada bank sentral untuk turut mengawasi operasional dan kinerja bank. Sebelumnya, fungsi ini dilaksanakan oleh OJK.
Rencananya, pengalihan tugas pengawasan bank dari OJK ke BI akan dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Pengalihan akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan aturan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
"Kami melihat dari sisi antisipasi forward looking dari pandemi bagi stabilitas sistem keuangan, jadi ini isu utama yang akan kami pantau dan kelola. Apakah di dalam struktur peraturan perundang-undangan mampu merespons kondisi krisis yang sangat unprecedented," kata Ani, sapaan akrabnya.
link
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan aturan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
0
531
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan