KrishandSWAvatar border
TS
KrishandSW
Pajak Progresif Kendaraan
Tingginya tingkat kemacetan di Indonesia sejalan dengan tingginya tingkat penjualan kendaraan bermotor. Menurut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) penjualan mobil di pasar dalam negeri hingga September 2019 mencapai 753,6 ribu unit, dan berdasarkan data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) total penjualan motor sepanjang 2019 mencapai 6.487.430 unit. Karena itu pemerintah sejak 2009 membuat pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor.
Pengertian Pajak Progresif Kendaraan
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
Kepemilikan kendaraan roda empat.
Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Urutan Kepemilikan
Tarif Pajak
Kendaraan pertama
2%
Kendaraan kedua
2,5%
Kendaraan ketiga
3%
Kendaraan keempat
3,5%
Kendaraan kelima
4%
Kendaraan ketujuh
5%
Kendaraan kedelapan
5,5%
Kendaraan kesembilan
6%
Kendaraan kesepuluh
6,5%
Kendaraan kesebelas
7%
Kendaraan keduabelas
7,5%
Kendaraan ketigabelas
8%
Kendaraan keempatbelas
8,5%
Kendaraan Kelimabelas
9%
Kendaraan Keenambelas
9,5%
Kendaraan Ketujuhbelas
10%
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Dasar perhitungan pajak diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan tarif progresif. NJKB adalah harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
Contoh
Si A Memiliki 4 mobil dengan NJKB yang sama
Mobil Pertama
Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000

Mobil Kedua
Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000

Mobil Ketiga
Rp 100.000.000 x 3% = Rp 3.000.000

Mobil Keempat
Rp 100.000.000 x 3,5% = Rp 3.500.000


Sumber : http://www.krishandsoftware.com/blog...sif-kendaraan/
Diubah oleh KrishandSW 02-09-2020 02:49
0
3.8K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan