Kaskus

Entertainment

syifa2010Avatar border
TS
syifa2010
Sejauh Mana Perkembangan Desa
Sejauh Mana Perkembangan Desa

Pengertian desa
Desa adalah desa dan desa atau yang disebut dengan nama lain. Selanjutnya disebut desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Tentang anggaran desa
Sudah jelas bahwa desa mempunyai anggaran baik untuk belanja, pembangunan atau pun pemberdayaan. Disini perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam dalam mengawal atau pun keikut sertaan dalam menjalankan seluruh program desa, baik dalam penyusunan RPJMDes atau pun RKPDes. Karena semakin banyaknya masyarakat yang ikut terlibat, maka akan baik pula dalam mengembangkan desa. Begitu kira-kira.
Alangkah baiknya jika dana desa diarahkan untuk membuat adanya aktivitas ekonomi di pedesaan. Lebih bagus lagi kalau dengan adanya dana desa wirausahawan lebih banyak muncul dari pedesaan. Sehingga kesejahteraan masyarakat akan lebih terjamin.

Sejauh Mana Perkembangan Desa

DESA MANDIRI

Sebagai dua sisi mata uang, antara desa kuat dan desa mandiri, merupakan sebuah kesatuan organik. Dalam desa kuat terdapat kemandirian desa, dan dalam desa mandiri terdapat kandungan desa kuat. Kapasitas tentu merupakan jantung dalam desa kuat dan desa mandiri. Tetapi secara khusus dalam desa kuat terdapat dua makna penting.


Pertama, desa memiliki keterangan yang mengesahkan atau membenarkan di mata masyarakat desa. Masyarakat menerima, menghormati dan mematuhi terhadap institusi, kebijakan dan regulasi desa. Tentu pengesahan dan pembenaran bisa terjadi kalau desa mempunyai kinerja dan bermanfaat secara nyata bagi masyarakat, bukan hanya manfaat secara administratif, tetapi juga manfaat sosial dan ekonomi.
Kedua, desa memperoleh pengakuan dan penghormatan (rekognisi) dan kepercayaan dari pihak negara (institusi negara apapun), pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga-lembaga lain. Lalu,jika mereka meremehkan desa, misalnya menganggap desa tidak mampu atau desa tidak siap, maka desa itu masih lemah. Rekognisi itu tidak hanya diatas kertas sebagaimana pesan UU Desa, tetapi juga diikuti dengan sikap dan tindakan konkret yang tidak meremehkan, tetapi memercayai.
gepsosAvatar border
askam100Avatar border
eeng1989Avatar border
eeng1989 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
893
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan