- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bidan AWM Live Tanpa Busana di Medsos, Raup Puluhan Juta Rupiah


TS
qlay ajja
Bidan AWM Live Tanpa Busana di Medsos, Raup Puluhan Juta Rupiah
Bidan AWM Live Tanpa Busana di Medsos, Raup Puluhan Juta Rupiah

AMW (20) seorang bidan asal Kabupaten Lahat live tanpa busana di media sosial Boom Live.
Tenaga honorer di salah satu puskesmas tersebut mengaku live tanpa busana agar pengikutnya di media sosial bertambah.
"Dari aplikasi itu dia biasa 'live', setiap live selalu tanpa busana agar pengikutnya banyak untuk mendapatkan uang. Pengakuan saksi seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).
Saat ini polisi telah memeriksa AMW sebagai saksi karena video live tanpa busananya tersebut menyebar di berbagai media sosial.
Kurniawi juga belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video tanpa busana tersebut.
"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

AMW (20) seorang bidan asal Kabupaten Lahat live tanpa busana di media sosial Boom Live.
Tenaga honorer di salah satu puskesmas tersebut mengaku live tanpa busana agar pengikutnya di media sosial bertambah.
"Dari aplikasi itu dia biasa 'live', setiap live selalu tanpa busana agar pengikutnya banyak untuk mendapatkan uang. Pengakuan saksi seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).
Saat ini polisi telah memeriksa AMW sebagai saksi karena video live tanpa busananya tersebut menyebar di berbagai media sosial.
Kurniawi juga belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video tanpa busana tersebut.
"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
0
2.5K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan