Kaskus

News

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Banyak Gagal Bayar, OJK: Pengawasan Asuransi RI Ketinggalan
 Banyak Gagal Bayar, OJK: Pengawasan Asuransi RI Ketinggalan



Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan di sektor industri keuangan non bank (IKNB), karena banyak kasus asuransi gagal bayar ke nasabah. Menurut rencana OJK akan memperketat pemberian izin bagi produk-produk baru yang akan dikeluarkan perusahaan asuransi.

Dewan Komisioner Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan pengawasan industri asuransi memang lebih ketinggalan jika dibanding industri perbankan. Untuk itu, OJK bakal menyelaraskan aturan pengawasan dengan aturan perbankan, tapi disesuaikan dengan industri perasuransian.

"Nah kita dari waktu ke waktu khususnya sejak 2018 dan sampai nanti lakukan transformasi IKNB. Pengawasan ini diakui stakeholder kita ketinggalan, walau ada hubungan dengan internasional, tetapi jika dibanding dengan perbankan kita ketinggalan. Makanya dengan transformasi asuransi ini sesuai dengan perbankan tapi disesuaikan dengan industri kita," jelas Riswinandi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020).

Terdapat tiga hal yang menjadi fokus pengawasan pada perusahaan asuransi antara lain rencana bisnis perusahaan, tingkat kesehatan dan mengenai concentration risk. Ketentuan pengetatan ini tengah disiapkan oleh OJK.

Dia menjelaskan, rencana bisnis perusahaan yang disampaikan ke OJK nantinya akan menjadi tolak ukur perizinan produk yang diterbitkan. OJK menilai ada produk-produk yang diterbitkan karena mengikuti animo masyarakat saja namun yang masuk dalam rencana bisnis asuransi.

Nantinya OJK akan menolak mentah-mentah produk yang dinilai tak sesuai dengan rencana bisnis perusahaan di tahun tersebut. Namun diberikan kesempatan satu kali untuk merevisi rencana bisnis.

Dari segi risiko, lanjut dia, OJK menitik beratkan pada penempatan investasi terutama untuk produk asuransi jiwa yang memiliki tenor panjang. Biasanya penempatan dana ini dialokasikan mayoritas di pasar modal.

Kesempatan ini justru dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk berinvestasi dengan nilai besar pada perusahaan-perusahaan terafiliasi. Sehingga risiko investasi dinilai lebih besar dan kemungkinan ini yang akan ditekan oleh OJK.

"Jadi risiko investasi ini tinggi, yang drive harga dan valuasi itu market bukan perusahaan asuransi yang bersangkutan. Jadi ini ga bisa lepas dari pengawasan yang terintegrasi, bukan optimalisasi monitoring," jelasnya.

Tak hanya untuk manajemen perusahaan asuransi saja, Riswinandi juga menilai edukasi pemegang polis dinilai juga masih rendah. Sebab, masih banyak nasabah yang tak memahami risiko penempatan investasi dari asuransi yang dipegangnya, terutama risiko-risiko yang mungkin bisa terjadi saat dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi tertentu.

link


"Nah kita dari waktu ke waktu khususnya sejak 2018 dan sampai nanti lakukan transformasi IKNB. Pengawasan ini diakui stakeholder kita ketinggalan, walau ada hubungan dengan internasional, tetapi jika dibanding dengan perbankan kita ketinggalan. Makanya dengan transformasi asuransi ini sesuai dengan perbankan tapi disesuaikan dengan industri kita," jelas Riswinandi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020).
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
372
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan