Kaskus

News

industry.co.idAvatar border
TS
industry.co.id
Blokir Rekening Oknum Jenderal Polisi dan Jaksa TSK Suap'Joker'Selamatkan Uang Negara
Blokir Rekening Oknum Jenderal Polisi dan Jaksa TSK Suap'Joker'Selamatkan Uang Negara

INDUSTRY.co.id - Hampir 1 bulan paska ditangkapnya buron terpidana kasus casie Bank Bali, Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri, saya melihat issue seputar siapa saja aktor utama dan peran pembantu dalam drama 'Joker', sebutan publik kepada Djoko Tjandra, masih menduduki rating tertinggi dalam setiap pembicaraan didalam maupun luar publik.

Dalam perjalanannya, bukan saja terkait pemalsuan surat dan masalah kode etik, tetapi sudah pada sangkaan adanya perbuatan suap atau bahkan gratifikasi. Artinya ini perkara korupsi, maka tentu masalah aliran dana menjadi sangat penting dalam penanganannya.

Oleh karena itu ada satu hal penting yang semestinya harus segera dilakukan penyidik yaitu memblokir seluruh rekening para tersangka dengan tujuan jika perkara itu terbukti di pengadilan, akan memudahkan penuntut umum dalam hal ini Jaksa untuk eksekusi, untuk merampas uang hasil korupsi yang harus diserahkan ke negara.

Hukuman dalam perkara korupsi itu tak hanya pidana badan (perampasan kemerdekaan), tapi merampas uang hasil korupsi untuk diserahkan pada negara juga harus menjadi prioritas oleh penegak hukum.

Bila tak ada tindakan blokir, dikhawatirkan uang hasil korupsi akan hilang, dan menyulitkan pelacakan. Meski kita ketahui bila tidak bisa dilakukan perampasan sesuai putusan hakim, pada umumnya diganti dengan penjara.

Sekedar membui dan tidak disertai kembalinya uang hasil korupsi atau perampasan, sudah tentu menjadi hal yang tidak di inginkan oleh negara dan rakyat Indonesia.

Menurut pemberitaan media yg didapat dari Polri, bahwa dalam penyidikan dugaan suap (korupsi) terkait penghapusan red notice terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, mengakui telah memberi uang pada dua jenderal polisi, dimana Polri juga telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Dilain pihak, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dari pemberitaan media masa, kita semua tentu baru mendengar 1 orang tersangka telah ditahan, namun tersangka lainya hingga saat ini belum jelas keberadaannya.

Saya ingatkan kepada aparatur penegak hukum dalam hal ini penyidik Polri agar bertindak adil dengan semua tersangka, termasuk dalam kasus ini. Penyidik Polri yang mempunyai kewenangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka yg didasarkan pada pandangan subyektifitasnya, ini harus hati- hati.
Jangan sampai tidak bisa menjelaskan secara obyektif mengapa seseorang ditahan sedang yang lain tidak, sementara dalam satu rangkaian kasus.

Saya juga mengingatkan, jika penyidik sudah mendapatkan bukti tersangka melakukan korupsi, dan ada penerimaan dana yang mungkin sekali sudah digunakan atau dialirkan oleh penerima dalam upaya penyembunyikan ataupun dalam hal sekedar dinikmati.

Untuk itu bila ada bukti aliran tersebut ( seharusnya sudah dilacak), seyogyanya segera menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada mereka.

Tujuannya, bila uang tersebut sudah mengalir kemana-mana, termasuk bila sudah dipindahbukukan, atau ditransfer meskipun ke rekeningnya sendiri, termasuk obyek yang bisa dirampas untuk negara.

Saya memandang penyidik seharusnya dapat menggabungkan sangkaan (nanti dalam satu dakwaan) tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sejalan dengan Pasal 75 UU TPPU dimana inti dari pasal itu, setelah terjadi tindak pidana asal dalam hal ini korupsi dan ada TPPU-nya, maka penyidik menggabungkan dengan penyidikan dugaan pencucian uang.

Terkait dengan pemberitaan pengakuan tersangka, saya berpendapat Polri sebaiknya tidak terlalu mengumbar pengakuan atau keterangan para tersangka ke publik, atau hasil penyidikan kepada publik, karena hal tersebut adalah materi penyidikan yang sesungguhnya tidak boleh diketahui publik.

Hasil penyidikan tidak boleh disampaikan semuanya kepada publik karena menyangkut rahasia negara (hasil investigasi oleh aparat hukum), apalagi hanya sekedar pengakuan tersangka yang merupakan alat bukti paling lemah dari pasal 184 KUHAP, sehingga mudah sekali diingkari dengan segala dalih misal ditekan penyidik dan lain- lain.

Hasil penyidikan baru menjadi konsumsi publik bila sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.

Memang, transparansi perjalanan kasus yang melibatkan oknum polri, perlu dilakukan untuk menunjukan keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Akan tetapi, transparansi bukan berarti semua hasil penyidikan disampaikan ke publik, apalagi sudah masuk substansi perkara karena dapat membahayakan atau menggagalkan rencana dan strategi yang sedang dilakukan penyidik maupun penuntut umum.  

Misalnya, bisa jadi tersangka menghilangkan barang bukti atau alat bukti lain dan tidak menutup kemungkinan barang bukti atau alat bukti tersebut sulit ditemukan.

Bahkan, saksi bisa saja takut memberikan kesaksian dan calon tersangka lain dari kasus tersebut, dapat menghilangkan bukti-bukti keterlibatannya atau melarikan diri.

Untuk mengantisipasi tidak terjadi hal-hal ini, sudah sepatut nya Polri ber hati-hati dalam memberikan keterangan kasus Djoko Tjandra mengingat kasus ini masih menjadi sorotan publik, bukan hanya didalam negeri, melainkan sudah menjadi perhatian dunia.

Pilah dan pilih lah mana saja yang boleh disampaikan kepada publik dan substansi perkara apa saja yang sebaiknya tak boleh diketahui umum, agar Polri tetap Promoter, Profesional, Modern dan Terpercaya.

Penulis: Dr. Yenti Garnasih SH.MH, Dekan FH Univ. Pakuan Bogor dan Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI)

Baca Selengkapnya:
https://www.industry.co.id/read/7298...an-uang-negara

0
524
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan