- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diduga Berpaham Radikal, Oknum Guru di Tanbu Terancam Sanksi Berat


TS
hantumasam
Diduga Berpaham Radikal, Oknum Guru di Tanbu Terancam Sanksi Berat
apahabar.com, BANJARBARU – Oknum guru di Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga berpaham radikal terancam sanksi berat.
Sanksi berat akan dijatuhkan kepada oknum berinisial RYF jika terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Di situ ada sanksi ringan, sedang hingga berat. Kita tidak bisa menetapkan sebelum hasil pemeriksaan terbukti atau tidak, ” ucap Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kalsel, Sulkan, saat ditemui di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Rabu (26/8).
Sebagai informasi, hari ini Dinas Pendidikan Kalsel melakukan mediasi untuk mengumpulkan data dan informasi terkait kasus tersebut.
Pihak sekolah yang bersangkutan juga tak luput untuk dimintai keterangan perihal perbuatan oknum guru yang dinilai bertindak provokatif.
“Kalau misalnya dia sudah diperiksa dan kemudian terbukti melanggar pasal-pasalnya, maka baru disitu akan disidangkan. Ada tim yang menetapkan dan memutuskan pelanggaran jenis apa,” bebernya.
Apabila terbukti melanggar dan masuk kategori pelanggaran berat, pemerintah tak segan untuk mencabut status PNS pada oknum guru tersebut. Namun, kata Sulkan, sejauh ini belum pernah ada ASN di Kalsel yang terlibat masalah radikalisme.
“Kalau berat bisa dicabut atau dihentikan, tetapi kalau sedang tidak sampai dicabut,” tambahnya.
Terkait kasus ini, pemerintah juga membentuk tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan hingga penetapan sanksi pelanggaran. Tim tersebut terdiri dari Dinas Pendidikan, BKD, dan Inspektorat.
Sebelumnya, perilaku provokatif RYF mendapat kecaman dari berbagai pihak. Tak kurang dari anggota DPRD Kalsel dan GP Ansor ikut mengecam aksi RYF di media sosial.
Bahkan, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, mendorong kasus itu ke jalur hukum.
Dalam salah satu postingannya, oknum guru berinisial RYF itu menyebut demokrasi merupakan sistem kufur dan dia juga mengaku sebagai orang yang radikal.
Dalam postingan lainnya, dia juga membuat postingan tentang khilafah dan postingan terkait perbedaan bom bunuh diri dan mensyahidkan diri di medan perang.
https://apahabar.com/2020/08/diduga-...-sanksi-berat/
Pecat aja tu PNS dia udh melanggar syarat perjanjian awal pas daftar jd CPNS.
Sanksi berat akan dijatuhkan kepada oknum berinisial RYF jika terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Di situ ada sanksi ringan, sedang hingga berat. Kita tidak bisa menetapkan sebelum hasil pemeriksaan terbukti atau tidak, ” ucap Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kalsel, Sulkan, saat ditemui di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Rabu (26/8).
Sebagai informasi, hari ini Dinas Pendidikan Kalsel melakukan mediasi untuk mengumpulkan data dan informasi terkait kasus tersebut.
Pihak sekolah yang bersangkutan juga tak luput untuk dimintai keterangan perihal perbuatan oknum guru yang dinilai bertindak provokatif.
“Kalau misalnya dia sudah diperiksa dan kemudian terbukti melanggar pasal-pasalnya, maka baru disitu akan disidangkan. Ada tim yang menetapkan dan memutuskan pelanggaran jenis apa,” bebernya.
Apabila terbukti melanggar dan masuk kategori pelanggaran berat, pemerintah tak segan untuk mencabut status PNS pada oknum guru tersebut. Namun, kata Sulkan, sejauh ini belum pernah ada ASN di Kalsel yang terlibat masalah radikalisme.
“Kalau berat bisa dicabut atau dihentikan, tetapi kalau sedang tidak sampai dicabut,” tambahnya.
Terkait kasus ini, pemerintah juga membentuk tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan hingga penetapan sanksi pelanggaran. Tim tersebut terdiri dari Dinas Pendidikan, BKD, dan Inspektorat.
Sebelumnya, perilaku provokatif RYF mendapat kecaman dari berbagai pihak. Tak kurang dari anggota DPRD Kalsel dan GP Ansor ikut mengecam aksi RYF di media sosial.
Bahkan, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, mendorong kasus itu ke jalur hukum.
Dalam salah satu postingannya, oknum guru berinisial RYF itu menyebut demokrasi merupakan sistem kufur dan dia juga mengaku sebagai orang yang radikal.
Dalam postingan lainnya, dia juga membuat postingan tentang khilafah dan postingan terkait perbedaan bom bunuh diri dan mensyahidkan diri di medan perang.
https://apahabar.com/2020/08/diduga-...-sanksi-berat/
Pecat aja tu PNS dia udh melanggar syarat perjanjian awal pas daftar jd CPNS.







bukan.bomat dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.1K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan