- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pria Hidung Belang Ini Jahat, Sudah Tak Bayar, HP PSK Juga Diembat


TS
smersh64
Pria Hidung Belang Ini Jahat, Sudah Tak Bayar, HP PSK Juga Diembat
Banyuwangi -Nasib apes dialami SU (32), seorang PSK asal Bondowoso yang kehilangan HP saat memberikan layanan esek-esek. Ironisnya, orang yang mengambil handphonenya itu adalah pria hidung belang yang sudah memesan servis ranjangnya. SU akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Polisi akhirnya berhasil meringkus BA (24), pemuda asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah menerima laporan dari seorang perempuan yang handphonenya telah dicuri. Setelah dilakukan lidik, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Rabu (26/8/2020).
"Sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Arman.
Menurut Arman, modus operandi yang dilakukan tersangka cukup unik. Semula tersangka memesan seorang wanita penghibur untuk melayani syahwatnya.
Usai melakukan persetubuhan, korban langsung masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Saat korban lengah inilah, tersangka langsung melancarkan aksinya."Setelah korban datang, diajaklah oleh tersangka ke sebuah hotel. Hingga akhirnya keduanya melakukan persetubuhan layaknya suami isteri," ungkap Arman.
Dia mengambil handphone korban, dan langsung kabur tanpa membayar service yang sudah diberikan.
"Pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban yang tengah mandi," kata Arman.
Tersangka langsung menjual handphone hasil curian tersebut seharga Rp 600.000.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A83, lengkap dengan dusbook dan nota jual beli," ujarnya.
Usut punya usut, tersangka ternyata sudah langganan keluar masuk penjara. Dia tercatat sebagai residivis kasus serupa dan sudah dua kali mendekam di Lapas Klas 2A Banyuwangi.
"Jadi tersangka ini baru keluar dari penjara pada bulan April lalu karena program asimilasi," tutup perwira menengah Polri ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA harus kembali merasakan dinginnya jeruji sel tahanan. Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP SUBS 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
(iwd/iwd)
PARAH LU
, WIS NDAK BAYAR MALING HP MENEH 
SOURCE : https://news.detik.com/berita-jawa-t...from=wp_nhl_10
SI PSK


SI MALING

Polisi akhirnya berhasil meringkus BA (24), pemuda asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah menerima laporan dari seorang perempuan yang handphonenya telah dicuri. Setelah dilakukan lidik, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Rabu (26/8/2020).
"Sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Arman.
Menurut Arman, modus operandi yang dilakukan tersangka cukup unik. Semula tersangka memesan seorang wanita penghibur untuk melayani syahwatnya.
Usai melakukan persetubuhan, korban langsung masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Saat korban lengah inilah, tersangka langsung melancarkan aksinya."Setelah korban datang, diajaklah oleh tersangka ke sebuah hotel. Hingga akhirnya keduanya melakukan persetubuhan layaknya suami isteri," ungkap Arman.
Dia mengambil handphone korban, dan langsung kabur tanpa membayar service yang sudah diberikan.
"Pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban yang tengah mandi," kata Arman.
Tersangka langsung menjual handphone hasil curian tersebut seharga Rp 600.000.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A83, lengkap dengan dusbook dan nota jual beli," ujarnya.
Usut punya usut, tersangka ternyata sudah langganan keluar masuk penjara. Dia tercatat sebagai residivis kasus serupa dan sudah dua kali mendekam di Lapas Klas 2A Banyuwangi.
"Jadi tersangka ini baru keluar dari penjara pada bulan April lalu karena program asimilasi," tutup perwira menengah Polri ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA harus kembali merasakan dinginnya jeruji sel tahanan. Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP SUBS 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
(iwd/iwd)
PARAH LU


SOURCE : https://news.detik.com/berita-jawa-t...from=wp_nhl_10
SI PSK
Konten Sensitif


Konten Sensitif


SI MALING

Diubah oleh smersh64 26-08-2020 20:29






lenitan dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.2K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan