- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Menang Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M


TS
Chikashi.Masuda
Pemprov DKI Menang Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M
Eva Safitri - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 13:33 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5147...68.1592810281 telah disalin

Pemprov DKI Jakarta memenangi kasasi terkait gugatan yang dilayangkan PT Manggala Krida Yudha soal izin reklamasi Pulau M. Putusan itu diketuk oleh Mahkamah Agung (MA) pada 14 Agustus.
Salinan putusan itu terlihat di website MA. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan kebijakannya terkait reklamasi Pulau M sudah sesuai dengan aturan.
"Iya betul, kalau sudah diuji di pengadilan berarti kan, kita sudah sesuai aturan," kata Yayan saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Yayan mengatakan pulau itu kini masih berbentuk laut. Belum ada rencana kebijakan pemanfaatan Pulau M.
"Itu masih laut kok, belum ada rencana apa-apa, itu kan teknis nanti diomongkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan kasasi karena kalah dalam banding. Dilihat dari situs PTUN Jakarta itu, Anies kalah dalam proses banding putusan PTUN Jakarta yang meminta reklamasi Pulau I terus berlanjut.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 113/G/2019/PTUN.JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis.
Putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci. PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.
0
467
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan