- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jalani Persidangan, Dua Warga Medan Timur Ngaku Mencuri Spion Mobil untuk Makan
TS
serikat.palak
Jalani Persidangan, Dua Warga Medan Timur Ngaku Mencuri Spion Mobil untuk Makan

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua warga Jalan GB Josua Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Agus Aseu Tampubolon (34) dan Gunawan Fadly (32) menjadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8/2020) karena telah mencuri spion mobil.
Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dan terdakwa ini, terungkap bahwa spion mohil tersebut diambilnya untuk makan.
"Kalian mencuri itu untuk beli sabukan? Mau kelen sabu?" tanya Majelis Hakim Dominggus Silaban di Ruang Cakra III PN Medan, Selasa(11/8/2020).
"Tidak pak, untuk makan, Pak. Karena Corona kami susah mencari kerja, Pak," jawab terdakwa Agus.
Selanjutnya ditanyakan hakim, apakah keduanya mencuri menggunakan sepeda motor.
"Kalian mencuri menggunakan sepeda motorkan? itu sepeda motor siapa?" tanya hakim kembali.
Aguspun mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik abang iparnya, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Hayati Ulfia, menyatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa.
Hakim menyesalkan, sepeda motor terdakwa malah digunakan untuk mencuri.
"Seharusnya, kalian bisa gunakan itu untuk menarik ojek. Jadi alasan kalian itu nggak masuk akal, tapi ya sudalah ya. Syukur kamu masuk penjara, kalau kamu masuk akhirat gimana?" kata Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakimpun menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda tuntutan.
Dari pantauan Tribun Medan, setelah persidangan, terdakwa yang menjalani sidang secara teleconfrence itu, mengacungkan jari tengahnya ke arah hakim, sambil mengisap sebatang rokok ditangannya.
Dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini bermula saat kedua terdakwa mengendarai sepeda motornya dan melihat ada sebuah mobil Toyota Fortuner terparkir depan rumah korban.
Setelah memastikan aman, kedua terdakwa langsung mematahkan spion kiri mobil tersebut.
Setelah itu saksi korban Tomin keluar dari rumah dikarenakan mendengar suara patahan spion mobil tersebut, dan spontan berteriak “maling”.
Saat hendak kabur keluar dari kompleks tersebut, terdakwa sudah terkurung karena pagar kompleks ditutup oleh satpam.
Selanjutnya, kedua terdakwa diamankan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi korban Tomin menderita kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.(cr2/tri bun-medan.com)
https://medan.tribunnews.com/2020/08...makan?page=all
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dulu kata warga, ada bocah kampung badur/aur yang tertangkap basah,lagi matahin spion mobil di kampung hamdan (salah satu area maen favorit santri2 bantaran kali deli selama 7 turunan)
Bocah itu waktu ketangkap, menjerit nangis, minta di lepas
Jawaban #1
Baru pertama kali mencuri, karena lapar
Tabokan #1
Jawaban #2
Baru lima kali mencuri
Tabokan #2 s/d Tabokan #5
Jawaban #3
Baru lima belas kali mencuri, selain spion, juga tanaman warga
Tabokan #6 s/d Tabokan #8
Jawaban #4
Baru sekitar 20 an kali, maling barang di halaman warga juga
Tabokan #9 s/d Tabokan #11
Jawaban #5
Baru 2 tahunan mencuri di kampung orang, samar2 mungkin hanya seminggu sekali
Tabokan #12 s/d Tabokan #16
Jawaban #6
Jarang maen (curi) di kampung orang, hanya 7 kali seminggu
Akhirnya diserahkan ke wereng, kabarnya sudah dilepas sama wereng, dan kembali mencuri bersama abangnya di multatuli

nasi lauk sabu khas sumut
qavir memberi reputasi
1
503
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan