Kaskus

Entertainment

syifa2010Avatar border
TS
syifa2010
Mimpi Desaku
Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa didalam uud tersebut menjelaskan bahwa masyarakat desa memiliki kewajiban seperti membangun dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa yang baik, mendorong terciptanya kondisi yang aman, nyaman, dan tentram di desa, memelihara serta mengembangkan nilai permusyawaratan, mufakat, kekeluargaan, dan gotong-royong, dan masyarakat desa berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan di desa.
Mimpi Desaku

Dalam hal ini apakah pasal yang diatas sudah benar-benar terlaksana dan diterapkan sesuai keinginan uud desa tersebut??
Jika dalam hal ini sudah benar adanya, pastinya kita sudah bisa menyimpulkan bahwa masyarakat sudah benar-benar memiliki desa.

Merasa bahwa memiliki desa bukan berarti diakui dalam bermasyarakat, akan tetapi sejauh mana kita bisa ikut serta berpartisipssi dalam mengembangkan dan menghidupi seperti apa yang dianjurkan dalam uud desa no 6 tahun 2014 tersebut.




asmulfaisiAvatar border
asmulfaisi memberi reputasi
1
243
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan