- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Indikasi Hakim Tak Independen, DPD GMNI Jabar Tolak Hasil Banding Kasus Unras Cianjur


TS
PortalJabar.net
Indikasi Hakim Tak Independen, DPD GMNI Jabar Tolak Hasil Banding Kasus Unras Cianjur

CIANJUR,- Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat telah menerima permintaan banding kasus Unjuk Rasa 5 (lima) Mahasiswa anggota DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur dengan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (16/7).
Dalam putusan Nomor 11/Pid.B/2020/PN.Cjr pada tanggal 28 Mei 2020, 5 (lima) Mahasiswa Anggota DPC GMNI Cianjur dalam dakwaan kombinasi Pertama melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-3 KUHP dan kedua Pasal 214 ayat (2) ke-2 KUHP, dan dijatuhi hukuman untuk 4 (empat) Mahasiswa 9 tahun dan 1 (satu) Mahasiswa 12 tahun.
Putusan banding ini masih sangat memberatkan kepada ke 5 (lima) Mahasiswa Anggota DPC GMNI Cianjur.
Ketua DPD GMNI Jawa Barat Wahyu Khanoris mengungkapkan dari proses banding ini Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat tidak mencermati dan mempertimbangkan seluruh sisi pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan mulai dari saksi penuntut umum, saksi A De charge, saksi ahli penuntut umum dan juga saksi ahli meringankan.
Terlebih, kata dia, dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak ada seorangpun saksi yang menyebutkan kelima terdakwa melakukan tindakan yang memenuhi pasal dakwaan sebagaimana yang di berikan oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Cianjur.
"Kami kecewa dan menyayangkan putusan banding ini, kami menegaskan bahwa yang dilakukan 5 Mahasiswa Anggota DPC GMNI Cianjur ini dalam unjuk rasa tanggal 15 Agustus 2019 lalu di depan Pemda Kabupaten Cianjur yang mengakibatkan adanya korban terluka bakar atas kejadian spontanitas itu tidak pernah direncanakan dan murni kecelakaan," tegas Wahyu.
Wahyu memaparkan, di awal kejadian klarifikasi dari pihak kepolisian langsung disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, Budi Nuryanto bahwa kejadian yang mengakibatkan anggota polisi terluka bakar itu tidak ada unsur kesengajaan dari pihak mahasiswa.
Seharusnya ini bisa jadi pertimbangkan dalam proses banding ini.
"Dalam perjalanan proses persidangan ini, ada beberapa catatan yang memang perlu jadi bahan cambukan untuk persoalan pengadilan di Indonesia," tuturnya.
Hal krusial itu, lanjut dia, terkait indepedensi Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cianjur, indepedensi merupakan salah satu prinsip dalam kode etik yang mengikat hakim dan pengadilan demi terwujudnya proses peradilan yang adil, independent, dan tidak memihak.
Menurut Wahyu, ada indikasi keberpihakan hakim didalam kasus ini, dimana hakim terus mendesak dan mengingatkan kepada ke 5 Mahasiswa Anggota DPC GMNI Cianjur dan terhadap saksi secara berulangkali untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Sementara hakim terkesan menunjukan pula sikap bahwa ia telah memiliki praduga bersalah terhadap ke 5 (lima) Mahasiswa Anggota DPC GMNI Cianjur dengan mengutarakan penilainnya kepada saksi ataupun ke 5 (lima) Mahasiswa Anggota DPC GMNI Cianjur dalam memberikan keterangannya," bebernya.
Tidak hanya itu, kata Wahyu, hakim selalu memberikan pertanyaan yang menjerat.
Dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan yang terdapat dalam proses persidangan dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama.
"Kami sampai pada kesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Cianjur seharusnya dikaji ulang, bukannya dikuatkan, oleh Pengadilan Tingkat Banding," tuturnya.
Oleh karena DPD GMNI Jabar menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Menolak hasil Putusan Banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama karena adanya beberapa temuan negatif, baik dalam proses persidangan maupun dalam substansi putusan itu sendiri;
2. Mengkritik adanya indikasi Majelis Hakim yang tidak independen dan imparsial, bahkan melakukan beberapa pelanggaran kode etik dalam memeriksa dan memutus dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur;
3. Mendorong adanya upaya hukum terhadap putusan Banding tersebut melalui kasasi di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan peraturan yang terkait, serta keterangan ahli secara adil dan independen.
4. Independensi peradilan adalah prinsip yang harus dipegang institusi yudisial Indonesia. Oleh karena itu, kami meminta jika ada upaya hukum di Mahkamah Agung haruslah dilakukan dengan memegang prinsip-prinsip independen terhadap peradilan dan Hakim. (nie/*)
Sumber : Portal Jabar
0
460
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan