Kaskus

News

adamyvonAvatar border
TS
adamyvon
Divonis 3 Bulan Penjara, Pemred Banjarhits: Ini Lonceng Kematian Kebebasan Pers
Divonis 3 Bulan Penjara, Pemred Banjarhits: Ini Lonceng Kematian Kebebasan Pers

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Banjarmasin dalam sidang yang digelar Senin, 10 Agustus 2020. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh hakim. Ia menilai vonis ini adalah kematian bagi kemerdekaan pers.

"Saya tentu sangat kecewa dengan vonis hakim. Ini adalah lonceng kematian bagi kemerdekaan pers," ujar Diananta seusai sidang, seperti dikutip dalam video yang diunggah di akun Facebook Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Senin, 10 Agustus 2020.

Diananta didakwa melanggar UU ITE karena menulis berita tentang sengketa tanah di Kalimantan, berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019.

Berita itu kemudian dipermasalahkan oleh salah satu narasumber Diananta, yaitu Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggap bermuatan sentimen kesukuan. Protes Sukirman telah dimediasi di Dewan Pers. Dewan Pers mewajibkan Banjarhits memuat hak jawab dan meminta maaf. Berita juga sudah dicabut.

Namun, penyidik Polda Kalimantan Selatan tetap meneruskan penyidikan kasus ini, hingga kini prosesnya telah mencapai persidangan.

Jaksa menganggap Diananta melanggar Pasal 28 UU ITE. Pasal itu berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jaksa menuntut Diananta dengan hukuman 6 tahun penjara. Hakim
menjatuhkan hukuman lebih ringan selama 3 bulan 15 hari.

Diananta tetap keberatan dengan putusan hakim. Menurutnya, berita yang dipersoalkan dalam sidang ialah produk jurnalistik. Diananta memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan naik banding atau tidak.

"Kemungkinan nanti saya akan banding atau menerima putusan ini, nanti akan saya kabarkan kepada teman-teman media. Intinya saya keberatan dengan vonis bersalah ini. Sengketa saya sudah selesai di Dewan Pers. Bahwa saya melanggar kode etik jurnalistik iya, tapi itu produk jurnalistik. Jadi, prosesnya ya di dewan pers," ujarnya.

Diananta tidak ingin hal yang menimpa dirinya menjadi preseden buruk bagi kalangan jurnalis ke depannya. "Saya berharap tidak ada lagi upaya-upaya kriminalisasi pers ke depannya karena pers ini pilar demokrasi," ujarnya.

https://nasional.tempo.co/read/13743...kebebasan-pers

Jhonlin punya orang bugis itu kan?

Yg di sebelah punya Cokin Surabaya ribut juga kmrn

Saatnya Kalimantan JIHAD memerdekakan diri emoticon-Belgia
nomoreliesAvatar border
gabener.edanAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
1
1K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan