Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
"Pemerintah Kaji Pilihan Penyebutan"

[ltr]#ALIRANKEPERCAYAAN[/ltr]

"Pemerintah Kaji Pilihan Penyebutan"


JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah mengkaji beberapa pilihan penyebutan aliran kepercayaan dalam kartu tanda penduduk elektronik. Penyebutan atau penulisan aliran kepercayaan tak hanya mendasarkan data di Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


“Pemerintah harus memfasilitasi pembuatan KTP elektronik sebagai sebuah kewajiban. Kepercayaan mutlak harus diakui siapa pun. Pendataan hanya bersifat administratif dan bukan sebuah pengakuan,” kata Ahmad Suaedy, komisioner Komisi Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Senin (13/11).


Menurut Ahmad, pemerintah harus terbuka terhadap setiap individu warga negara penghayat aliran kepercayaan untuk mencantumkan penghayatan kepercayaannya dalam dokumen kependudukan, terutama di KTP elektronik. Dengan demikian, tidak perlu memikirkan organisasi yang menaunginya.


“Jadi, pendaftarannya perorangan. Perkara organisasi terserah dia. Pemerintah tidak boleh mengurus hal itu,” lanjut Ahmad.


Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah menjajaki beberapa opsi pencantuman aliran kepercayaan seperti yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. 


Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kata agama pada Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah UU No 23/2006 tentang Adminduk bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang ditemui di Bandung, akhir pekan lalu, mengatakan, opsi pertama yang berkembang adalah penyebutan organisasi aliran kepercayaan yang tercatat di Kemdikbud. Sementara opsi lain menuliskan secara umum aliran kepercayaan sebagai Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Opsi terakhir, tambah Zudan, muncul setelah dia berdiskusi dengan banyak pihak, khususnya para penghayat aliran kepercayaan. “Meskipun cara mengimplementasikan kebertuhanannya dengan masyarakat Indonesia berbeda, mereka menyatakan meyakini Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Zudan. Hal demikian yang menjadi dasar munculnya pilihan kedua oleh pemerintah.


Zudan mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan dengan berbagai pihak tentang penyebutan aliran kepercayaan dalam dokumen kependudukan. Pemerintah butuh waktu sekitar satu bulan untuk bisa mengimplementasikan hal tersebut karena terkait perbaikan sistem informasi dan administrasi kependudukan Kemendagri.


Ahmad sendiri mendukung opsi kedua yang sifatnya lebih umum.


Hal senada diungkapkan Dewi Kanti, penghayat Sunda Wiwitan. Pemerintah tak boleh terjebak dengan hal-hal yang bersifat administratif, seperti data aliran kepercayaan di Kemdikbud. Selama ini para pihak terkait selalu terjebak masalah registrasi legal formal. (MHD)


https://kompas.id/baca/x/politik/201...077K-jaSAT0zo
0
171
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan