Kaskus

Entertainment

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Misteri Hilangnya Red Notice Djoko Tjandra di Kejagung
Spoiler for Joe Chan alias Djoko Tjandra:


Spoiler for Video:


Petualangan Djoko Tjandra terhenti sudah. Tapi masih banyak misteri yang belum terjamah. Terlalu banyak kejanggalan, terlalu banyak tipu daya. Tipu daya dari berbagai pihak yang berusaha melindungi Djoko Tjandra. Namun sebanyak apapun tipu daya untuk menutupinya, ia hanya akan menunda kebenaran tanpa menghilangkannya. Sebab kebenaran akan selalu mencari jalan untuk mengungkapkan dirinya.

Alkisah pelarian Djoko Tjandra bermula di tahun 2009. Saat itu Ia melarikan diri ke Papua Nugini sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) kasusnya dieksekusi. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengajukan permintaan red notice NCB ke Interpol Indonesia pada tahun 2009. Maka terbitlah red notice Djoko Tjandra bernomor A1697/7-2009 yang memiliki masa aktif 5 tahun.

Sebagai pihak yang memburu Djoko Tjandra, maka seharusnya Kejagung mengetahui tentang masa berlakunya Red Notice interpol. Namun pada 15 Juli 2020 lalu, pihak Kejagung melalui Kapuspenkum Hari Setiyono menganggap red notice Djoko Tjandra masih berjalan dan tidak mungkin terhapus. Menurutnya penghapusan red notice bisa diajukan jika yang bersangkutan telah tertangkap atau meninggal dunia.

Sehingga kita pun bisa ambil kesimpulan, pihak Kejagung mengaku tidak tahu menahu bahwa Red Notice Djoko Tjandra telah terhapus sejak lama.

Tapi apakah begitu adanya?

Pada 1 Agustus 2020, mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia 2013 – 2015 Komjen (Purn) Setyo Wasisto. mengatakan bahwa red notice Djoko Tjandra belum terhapus pada tahun 2014 dan masih aktif hingga tahun 2015. Bahkan Setyo masih berkomunikasi dengan interpol pusat soal Red notice pada Agustus 2015.

Setyo membeberkan bahwa pada tahun 2013, pihak Djoko Tjandra terus melakukan protes ke Interpol pusat di Perancis terkait status red notice itu. Akibat protes yang terus menerus dilakukan, maka Interpol pusat mengirimkan pertanyaan resmi ke Kepolisian terkait status perkara Djoko Tjandra. Apakah penggelapan atau korupsi.

Kejagung kemudian menggelar rapat internal yang menghasilkan kesimpulan bahwa kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Dengan kata lain dapat dikenakan red notice.

Sumber : Kompas[Eks Sekretaris NCB Interpol Bicara: Red Notice Djoko Tjandra Masih Aktif Hingga 2015]

Tapi pertanyaannya, apakah setelah 2015 red notice benar-benrar masih melekat di Djoko Tjandra? Apakah setelah rapat di internal Kejagung saat itu mereka terus memantau pergerakan Djoko Tjandra termasuk status red notice-nya?

Setyo Wasisto pun membeberkan logika yang cukup masuk akal. Yakni jika red notice Djoko Tjandra telah terhapus sejak 2014, mengapa pada 2020 istri Djoko Tjandra minta penghapusan tanda merah itu?

Tapi logika ini justru menimbulkan pertanyaan lagi. Apabila status red notice Djoko Tjandra masih melekat setelah 2015, mengapa pada tahun 2019 ia bisa dengan mudah masuk ke Malaysia dari Papua Nugini?

Ternyata pada 19 September 2019 Djoko Tjandra dapat hidup tenteram di Malaysia dengan dalih ‘Employment Pass’ yang dikeluarkan Departemen Imigrasi Malaysia, Divisi Pelayanan Ekspatriat. Employment Pass dengan nomor ESD/14201/54889/JJATM3525441 itu membolehkan seseorang asal Papua Nugini bernama Chan Joe yang bekerja di Mulia Property Development SDN BHD untuk ‘bekerja’ di Malaysia selama 36 bulan.

Sumber : Malaysia-today [Exposed: Pakatan, Mahathir And Guan Eng Were Protecting Bank Bali Fugitive Djoko Tjandra]

Menarik, bukankah Chan Joe atau Joe Chan adalah alias dari Djoko Tjandra? Bukankah Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua Nugini dan menjadi warga negara di sana? Bukankah Mulia Property Development SDN BHD merupakan salah satu perusahaan dari Grup Mulia milik Djoko Tjandra? Terakhir, bukankah Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia?

Hal ini menandakan pada 19 September 2019 itu, status red notice tidak melekat di Djoko Tjandra. Berbeda dengan klaim Kejagung yang mengatakan sebaliknya. Sehingga timbul pertanyaan. Apakah Jaksa Agung periode 2014-2019 Muhammad Prasetyo yang berasal dari NasDem tidak mengetahui bahwa red notice Djoko Tjandra yang masih aktif di tahun 2015 ternyata tidak aktif lagi di tahun berikutnya ataukah ia hanya kura-kura dalam perahu?

Mungkin saja Red Notice Djoko Tjandra sengaja dihapus dengan tidak diajukan lagi perpanjangannya oleh Jaksa Agung dari NasDem sehingga Djoko Tjandra bisa dengan leluasa melenggang ke Malaysia dari Papua Nugini di tahun 2019. Mungkinkah klaim memburu terus Djoko Tjandra dan bekerja sama dengan interpol pada 2018 lalu hanyalah sandiwara belaka?

Sumber : [url=https://akuraS E N S O Rid-196368-read-sesumbar-jaksa-agung-akan-menangkap-djoko-tjandra-terdakwa-korupsi-bank-bali]Akurat[/url] [Sesumbar Jaksa Agung akan Menangkap Djoko Tjandra Terdakwa Korupsi Bank Bali]
Diubah oleh NegaraTerbaru 06-08-2020 23:58
kafir.resistantAvatar border
kafir.resistant memberi reputasi
1
718
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan