- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Kemarahan Erdogan Bikin Media Sosial di Turki Kini dalam Pengontrolan


TS
GayusTambunan.
Kemarahan Erdogan Bikin Media Sosial di Turki Kini dalam Pengontrolan
Quote:
Kemarahan Erdogan Bikin Media Sosial di Turki Kini dalam Pengontrolan

Ankara -
Parlemen Turki baru saja mengesahkan RUU kontroversial yang akan memberikan pemerintah kontrol atas media sosial. RUU ini ternyata bermula dari kemarahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan saat keluargannya dihina.
Seperti dilansir AFP, Rabu (29/7/2020) kantor berita resmi Turki, Anadolu melaporkan bahwa di bawah undang-undang baru ini, raksasa media sosial seperti Facebook dan Twitter harus memastikan mereka memiliki perwakilan lokal di Turki.
Perusahaan media sosial juga harus mematuhi perintah pengadilan Turki atas penghapusan konten tertentu atau akan menghadapi denda berat.

Undang-undang itu akan mempengaruhi jaringan sosial dengan lebih dari satu juta kunjungan unik setiap hari dan mengusulkan server dengan data pengguna Turki harus disimpan di Turki.
RUU kontroversial ini diajukan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) dan mitra nasionalisnya, Partai Gerakan Nasionalis (MHP), yang memiliki mayoritas di parlemen, dan disahkan setelah perdebatan dimulai sejak hari Selasa (28/7) dan berlangsung hingga hari Rabu (29/7).
Para kritikus bersuara. Mereka mengkritik pengesahan RUU kontroversial ini.
"Kenapa sekarang?" Tanya Yaman Akdeniz, profesor di Universitas Bilgi Istanbul yang juga pakar hak siber. "Sementara platform media cetak dan siaran sudah di bawah kendali pemerintah, media sosial relatif bebas," cetusnya.
Dia menyebut bahwa media sosial telah jadi ruang kebebasan berekspresi yang efektif.
"Media sosial telah menjadi salah satu dari sedikit ruang untuk berekspresi bebas dan efektif di Turki," katanya kepada AFP.

Sementara itu, Human Rights Watch menyatakan keprihatinannya bahwa undang-undang itu akan memungkinkan pemerintah mengontrol media sosial, menghapus konten sesuka hati, dan secara sewenang-wenang menargetkan pengguna individu.
"Media sosial adalah garis hidup bagi banyak orang yang menggunakannya untuk mengakses berita, jadi undang-undang ini menandakan era gelap baru sensor online," kata Tom Porteous, wakil direktur program di Human Rights Watch dalam pernyataannya.

Bermula dari Kemarahan Erdogan
RUU ini muncul setelah kemarahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan saat keluarganya dihina di medsos.
Seperti dilansir dari media euronews, awal bulan ini, Erdogan mengatakan bahwa pemerintahnya bertekad untuk memperkenalkan undang-undang yang akan memaksa perusahaan media sosial untuk membuat kehadiran hukum di Turki.
Persyaratan itu berarti perusahaan media sosial dapat dimintai pertanggungjawaban finansial dan dipaksa untuk mematuhi keputusan pengadilan Turki.
"Sangat penting bahwa saluran-saluran ini dikendalikan," kata Erdogan kepada para anggota partai dalam pidato yang disiarkan televisi dari ibu kota, Ankara.
Penghinaan itu diarahkan di media sosial terhadap putri dan menantu Erdogan - Menteri Keuangan- ketika pasangan itu mengumumkan kelahiran anak keempat mereka di Twitter.

Menteri Dalam Negeri Turki, Suleyman Soylu mengatakan sejumlah "setan" telah ditahan terkait penghinaan itu.
Saat itu, banyak orang Turki mendukung keluarga presiden dan mengutuk penghinaan itu, termasuk politisi oposisi.
Tetapi yang lain menyatakan keprihatinan atas ancaman Erdogan terhadap perusahaan media sosial. Tagar #SosyalMedyamaDOKUNMA (#DontTouchMySocialNetworks) menjadi tren teratas di Turki saat itu.
sumur : https://news.detik.com/internasional/d-5115078/kemarahan-erdogan-bikin-media-sosial-di-turki-kini-dalam-pengontrolan/2

Ankara -
Parlemen Turki baru saja mengesahkan RUU kontroversial yang akan memberikan pemerintah kontrol atas media sosial. RUU ini ternyata bermula dari kemarahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan saat keluargannya dihina.
Seperti dilansir AFP, Rabu (29/7/2020) kantor berita resmi Turki, Anadolu melaporkan bahwa di bawah undang-undang baru ini, raksasa media sosial seperti Facebook dan Twitter harus memastikan mereka memiliki perwakilan lokal di Turki.
Perusahaan media sosial juga harus mematuhi perintah pengadilan Turki atas penghapusan konten tertentu atau akan menghadapi denda berat.

Undang-undang itu akan mempengaruhi jaringan sosial dengan lebih dari satu juta kunjungan unik setiap hari dan mengusulkan server dengan data pengguna Turki harus disimpan di Turki.
RUU kontroversial ini diajukan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) dan mitra nasionalisnya, Partai Gerakan Nasionalis (MHP), yang memiliki mayoritas di parlemen, dan disahkan setelah perdebatan dimulai sejak hari Selasa (28/7) dan berlangsung hingga hari Rabu (29/7).
Para kritikus bersuara. Mereka mengkritik pengesahan RUU kontroversial ini.
"Kenapa sekarang?" Tanya Yaman Akdeniz, profesor di Universitas Bilgi Istanbul yang juga pakar hak siber. "Sementara platform media cetak dan siaran sudah di bawah kendali pemerintah, media sosial relatif bebas," cetusnya.
Dia menyebut bahwa media sosial telah jadi ruang kebebasan berekspresi yang efektif.
"Media sosial telah menjadi salah satu dari sedikit ruang untuk berekspresi bebas dan efektif di Turki," katanya kepada AFP.

Sementara itu, Human Rights Watch menyatakan keprihatinannya bahwa undang-undang itu akan memungkinkan pemerintah mengontrol media sosial, menghapus konten sesuka hati, dan secara sewenang-wenang menargetkan pengguna individu.
"Media sosial adalah garis hidup bagi banyak orang yang menggunakannya untuk mengakses berita, jadi undang-undang ini menandakan era gelap baru sensor online," kata Tom Porteous, wakil direktur program di Human Rights Watch dalam pernyataannya.

Bermula dari Kemarahan Erdogan
RUU ini muncul setelah kemarahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan saat keluarganya dihina di medsos.
Seperti dilansir dari media euronews, awal bulan ini, Erdogan mengatakan bahwa pemerintahnya bertekad untuk memperkenalkan undang-undang yang akan memaksa perusahaan media sosial untuk membuat kehadiran hukum di Turki.
Persyaratan itu berarti perusahaan media sosial dapat dimintai pertanggungjawaban finansial dan dipaksa untuk mematuhi keputusan pengadilan Turki.
"Sangat penting bahwa saluran-saluran ini dikendalikan," kata Erdogan kepada para anggota partai dalam pidato yang disiarkan televisi dari ibu kota, Ankara.
Penghinaan itu diarahkan di media sosial terhadap putri dan menantu Erdogan - Menteri Keuangan- ketika pasangan itu mengumumkan kelahiran anak keempat mereka di Twitter.

Menteri Dalam Negeri Turki, Suleyman Soylu mengatakan sejumlah "setan" telah ditahan terkait penghinaan itu.
Saat itu, banyak orang Turki mendukung keluarga presiden dan mengutuk penghinaan itu, termasuk politisi oposisi.
Tetapi yang lain menyatakan keprihatinan atas ancaman Erdogan terhadap perusahaan media sosial. Tagar #SosyalMedyamaDOKUNMA (#DontTouchMySocialNetworks) menjadi tren teratas di Turki saat itu.
sumur : https://news.detik.com/internasional/d-5115078/kemarahan-erdogan-bikin-media-sosial-di-turki-kini-dalam-pengontrolan/2
yg gw Bold merah

coba terjadi dimari,PKS , geng cefirit 212 n Hizbut Tahrir pasti akan demo bersilit2, 7 hari 7 malam

mereka akan nguik2 , JOKOWI NEPOTISME, AROGAN, jadi penguasa baperan dll

tapi kalau se geng, halal halal saja


Diubah oleh GayusTambunan. 31-07-2020 06:34
0
896
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan