Kaskus

News

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Tuding Gagal Bayar, Investor Laporkan Grup Fikasa
 Tuding Gagal Bayar, Investor Laporkan Grup Fikasa

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan gagal bayar produk investasi Grup Fikasa meruyak. Para korban yang merasa dirugikan akhirnya mengajukan kasus ini ke meja hukum.

Dari penelusuran KONTAN, setidaknya ada tiga pihak yang melaporkan Grup Fikasa. Pertama, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Lawfirm, melaporkan dua anak perusahaan Group Fikasa, yakni PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan perusahaan air minum Total, ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: IHSG Bergerak Naik, Investor Asing Malah Gelar Aksi Jual

Kedua perusahaan tersebut menawarkan investasi dalam bentuk promissory note berbunga tetap. Tapi ketika jatuh tempo dana tidak cair. "Klien kami yang jadi korban tersebar di Bandung, Jakarta, Surabaya, Medan dan lainnya, total kerugian lebih dari Rp 80 miliar," ungkap Alvin.

Kedua, Andreas dari Eternity Global Lawfirm, mewakili enam nasabah WBN, melaporkan perusahaan tersebut dalam kasus serupa. Kerugiannya mencapai Rp 29 miliar. "Sejak mulai gagal bayar, nasabah baru tahu WBN diduga belum memiliki izin OJK," kata Andreas.

Ketiga, Welly Sutanto, seorang mantan agen Fikasa, juga melaporkan Grup Fikasa bersama korban lainnya. "Dari Juni lawyer kami sudah melapor," terang dia.

Baca Juga: Efek Suku Bunga Belum Terasa, Ini Saham Bank dan Properti yang Layak Dicermati

Welly menuturkan, ada empat perusahaan yang dilaporkan. Selain WBN, ada PT Tiara Global Propertindo, Koperasi Alto dan produk reksadana Berlian Aset Manajemen.

Welly menyebut, manajemen sempat menawarkan skema pembayaran. Tapi skema tersebut dianggap merugikan karena waktu pembayarannya mencapai tujuh tahun.

Group Fikasa awalnya menawarkan medium term note (MTN) bertenor satu bulan hingga satu tahun. Bunganya 9%-12% per tahun. Ada juga investasi repo dengan jaminan saham.

Baca Insight: Beredar tawaran investasi Grup Fikasa

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menuturkan, tim kerja SWI Kepulauan Riau sudah pernah menyurati Fikasa Group untuk tidak memasarkan surat utang.

KONTAN sudah mencoba mengonfirmasi Agung, pemilik Fikasa Group. Namun panggilan telepon dan pesan singkat KONTAN tidak mendapat respons.

link

Kasus dugaan gagal bayar produk investasi Grup Fikasa meruyak. Para korban yang merasa dirugikan akhirnya mengajukan kasus ini ke meja hukum.
Diubah oleh perojolan13 27-07-2020 09:15
0
976
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan