Kaskus

Entertainment

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Penolakan Eksekusi Tanah Adat Sunda Wiwitan Demi Pertahankan Amanat Leluhur


Penolakan Eksekusi Tanah Adat Sunda Wiwitan Demi Pertahankan Amanat Leluhur

Penolakan Eksekusi Tanah Adat Sunda Wiwitan Demi Pertahankan Amanat Leluhur

Masyarakat Adat Sunda Wiwitan menggelar aksi penolakan eksekusi tanah adat oleh Pengadilan Negeri Kuningan Kamis (23/8/2017). Hal ini dilakukan semata untuk mempertahankan amanat leluhur.

“Kami hanya mempertahankan amanat leluhur. Selain itu juga ingin mengingatkan pemerintah untuk peduli terhadap masyarakat adat,” tegas salah satu anggota penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti di Jakarta, Rabu (30/8) seperti dilansir halaman resmi PGI.

Dewi menyayangkan sikap pengadilan yang melihat persoalan masyarakat adat Sunda Wiwitan secara sempit, hanya sebagai konflik sesama anggota keluarga.

Lebih jauh, Dewi mencurigai ada upaya-upaya oknum tertentu yang hendak memusuhi masyarakat adat.  “Padahal kita punya Nawacita, Undang-undang Cagar Budaya, dan masyarakat adat, ini seharusnya yang diperhatikan oleh pemerintah,” tegasnya.

Untuk diketahui masyarakat adat Sunda Wiwitan mengklaim lahan yang akan dieksekusi di Blok Mayasih, RT 29 RW 10 Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merupakan zonasi Cagar Budaya Nasional, yang sudah tercatat sejak tahun 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan RI.

Saat itu sesepuh masyarakat adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Pangeran Tedja Buana memerintahkan kepada salah satu warga, Kusnadi untuk menempati tanah berukuran 224 meter persegi tersebut. Status tanah tersebut  adalah girik, dengan atas nama Pangeran Tedja Buana.

Kusnadi dikabarkan kemudian menyanggupinya, lalu membangun rumah untuk tempat penyimpanan benda-benda pusaka. Kusnadi jugalah yang kemudian merawat benda-benda tersebut.

Dalam perkembangannya, ada seorang warga bernama Djaka Rumantaka yang mengaku sebagai ahli waris Ratu Siti Djenar Sriningpuri Alibassa. Ratu Siti mengklaim mendapatkan amanah Pangeran Tedja Buana di tahun 1970.

Tahun 2008 Djaka melayangkan gugatan, dengan dasar pendapat mantan Sekdes Cigugur, Murkanda. Hal ini menjadi dasar lurah setempat untuk mengeluarkan sertifikat.

https://suaraagraria.id/penolakan-ek...t-leluhur/amp/

apollionAvatar border
apollion memberi reputasi
1
589
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan