- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Antisipasi Kasus Jouska, Financial Planner Diminta Lapor OJK


TS
perojolan13
Antisipasi Kasus Jouska, Financial Planner Diminta Lapor OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengimbau semua perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan untuk mendaftarkan bisnisnya ke Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu perlu dilakukan agar dapat melindungi perusahaan dan nasabah dan agar kasus dugaan pelanggaran seperti yang baru-baru ini menimpa perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan PT Jouska Financial Indonesia atau Jouska, tidak terulang lagi, kata Tongam dalam wawancara via telepon dengan CNBC Indonesia, Sabtu (25/7/2020).
"Jadi memang dengan adanya inovasi keuangan digital saham ini, kegiatan-kegiatan start-up, perusahaan-perusahaan finansial teknologi, ini memang ada irisan-irisan kemiripan dengan kegiatan-kegiatan pasar modal, seperti financial advisory, financial planner, equity crowdfunding, project financing, ini kan kegiatan-kegiatan memang yang merupakan kegiatan yang ada kaitanya dengan pasar modal," katanya.
"Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan ini diminta semua yang melakukan kegiatan financial planner, itu mencatatkan diri pada Grup Inovasi Keuangan Digital di OJK untuk dilihat mengenai cluster atau kegiatan usahanya, akan dilihat dari sisi keamanannya, kemudian perlindungan konsumennya, kemudian juga dari kontribusi pada perekonomian tentunya.
Lebih lanjut, Tongam menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan financial planner seperti yang dijalankan Jouska membutuhkan pengawasan dan hal itu hanya bisa dilakukan jika perusahaan mendaftarkan diri ke lembaga tersebut.
"Nah, kegiatan-kegiatan financial planner ini perlu ada suatu pengawasan tentunya, pengawasan agar mereka bisa melakukan kegiatan dengan baik dan juga agar dapat melindungi konsumen," katanya.
"Berarti memang arahnya adalah, kegiatan-kegiatan ini karena memang kemajuan finansial teknologi ini, yang saat ini banyak ditawarkan melalui platform, kegiatan-kegiatan seperti Jouska ini, adalah kegiatan yang memang pelaku pasar modal sebagai penasihat investasi."
Himbauan tersebut disampaikan Tongam setelah Jouska yang dikepalai oleh Aakar Abyasa diduga melakukan kegiatan penasihat investasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di mana pada Kamis lalu, Tongam telah mengkonfirmasi bahwa Satgas Waspada Investasi telah mendapatkan 80 aduan terkait Jouska. Modusnya, Jouska melakukan eksekusi dana para kliennya, jelasnya.
"Kalau kami lihat pengaduan dari masyarakat memang ada kecenderungan diduga Jouska ini juga selain memberikan nasihat-nasihat mengenai keuangan atau investasi juga melakukan eksekusi atau pengelola dana nasabah dan ini yang perlu kami cek kembali," kata Tongam.
"Kami akan lihat dan kami akan panggil yang dilakukan Jouska sudah mengarah pada kegiatan penasihat investasi atau manajer investasi atau wakil manajer investasi, maka kegiatan ini memang harus berizin di OJK sesuai dengan undang-undang pasar modal."
Dalam wawancara Sabtu, Tongam juga mengatakan apabila Jouska terbukti bersalah dan melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, maka perusahaan akan dijatuhi sanksi sesuai UU yang berlaku.
"Ini kan kalau sudah ada pelanggaran UU Pasar Modal, itu ada tindak pidananya di pasal 103, di sana bisa ancaman hukumnya sampai 5 tahun dan denda 5 miliar. Jadi kita akan dalami nanti, apakah kegiatan-kegiatan ini memang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal," jelasnya.
link
"Nah, kegiatan-kegiatan financial planner ini perlu ada suatu pengawasan tentunya, pengawasan agar mereka bisa melakukan kegiatan dengan baik dan juga agar dapat melindungi konsumen," katanya.




bontakkun dan apollion memberi reputasi
2
574
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan