Kaskus

Entertainment

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Djoko Tjandra : Dosa Jaksa Agung Nasdem Ditanggung PDIP
Spoiler for ST Burhanuddin:


Spoiler for Video:


Djoko Tjandra si petualang, berlanglang keluar Indonesia. Tanda merah melekat padanya, seluruh dunia memburunya.

Tanda merah mesti dipelihara, bila pudar pekatkan lagi. Sayang tak terjadi, merah hilang penuntut tak peduli, si petualang lega di Papua Nugini.

Begitulah kira-kira rima tentang Red Notice interpol buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali senilai 904 miliar rupiah, Djoko Tjandra. Ia melarikan diri di tahun 2009 sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) kasusnya dieksekusi.  Di tahun yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan red notice NCB ke Interpol Indonesia. Maka terbitlah red notice Djoko Tjandra bernomor A1697/7-2009 yang memiliki masa aktif 5 tahun.

Berdasarkan Interpol’s Rules on The Processing of Data, Pasal 51 dan 68, red notice akan terhapus secara otomatis oleh sistem setelah melewati batas waktu lima tahun. Dengan kata lain Red notice yang diajukan Kejagung terhadap Djoko Tjandra ke NCB Interpol Indonesia, akan kadaluarsa setelah 2014.

Sumber : Interpol[INTERPOL’s Rules on The Processing of Data]

Sebagai pihak yang memburu Djoko Tjandra, maka seharusnya Kejagung mengetahui tentang masa berlakunya Red Notice interpol. Mereka seharusnya memperpanjang red notice itu bila memiliki keseriusan menangkap Djoko Tjandra. Apalagi Kejagung memiliki unsur pembantu dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung, yakni Jaksa Agung Muda Intelijen. Mustahil Kejagung tak mengetahui peraturan dari Interpol yang informasinya dapat dengan mudah diakses publik.

Sehingga timbul pertanyaan, mengapa Jaksa Agung yang menjabat saat berakhirnya masa red notice Djoko Tjandra tidak mengajukan perpanjangan status itu lagi? Mengapa Muhammad Prasetyo, Jaksa Agung saat itu yang memiliki bagian intelijen sendiri seolah tak tahu bahwasannya status red notice Djoko Tjandra telah berakhir? Bahkan Jaksa Agung dari Partai NasDem itu mengaku red notice Djoko Tjandra masih terdaftar di Interpol pada 2018 silam.

Saat itu ia mengklaim telah meminta bantuan interpol dan memasukkan Djoko Tjandra ke dalam red notice.

"Ketika Djoko Tjandra lari ke sana ternyata kewarganegaraannya sudah berubah jadi warga negara PNG. Jadi bukan WNI lagi, kita tidak tahu itu. Tapi yang pasti kita sudah minta bantuan Interpol dan sudah dimasukkan ke dalam Red notice," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat, 13 April 2018.

Sumber : [url=https://akuraS E N S O Rid-196368-read-sesumbar-jaksa-agung-akan-menangkap-djoko-tjandra-terdakwa-korupsi-bank-bali]Akurat[/url] [Sesumbar Jaksa Agung akan Menangkap Djoko Tjandra Terdakwa Korupsi Bank Bali]

Lalu tahun 2020 nama Djoko Tjandra mencuat kembali karena ia masuk ke Indonesia, mengurus e-KTP, mendaftarkan sidang PK atas namanya sendiri, bahkan keluar lagi dan kini tengah ‘berobat’ di Malaysia.

Di sinilah kegegeran muncul, sebab pihak Kejaksaan mengaku bahwa status red notice masih melekat di Djoko Tjandra selama ia belum tertangkap dan masih hidup. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 15 Juli 2020 lalu.

Menurut adik politikus PDIP Tubagus Hasanuddin ini, tidak ada istilah cabut mencabut dalam status red notice seseorang. Masa berlaku red notice untuk selamanya sampai tertangkap, tapi kenyataannya ternyata red notice tersebut telah kadaluarasa. Hal senada pun turut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Sumber : Kompas [Jaksa Agung: Red Notice Itu Tidak Ada Cabut Mencabut!]

Dari sini kita dapat melihat bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya mengetahui bahwasannya status red notice dapat menjadi kadaluarsa. Namun bantahannya atas kenyataan yang sebenarnya justru membuka mata kita bahwa ia terlihat tak berani mengungkap skandal red notice Jaksa Agung sebelumnya yang berasal dari NasDem.

Menarik, sebab ternyata bukan dalam kasus Djoko Tjandra saja ia tak tegas dan terlihat mengelak.

Jaksa Agung ST Burhanuddin terlihat melakukan pembiaran kesewenang-wenangan jajarannya dalam kasus tuntutan penyerang air keras Novel Baswedan yang dinilai publik sangat ringan. Seharusnya ia merasakan ada kecurigaan pada tuntutan di kasus itu. Tapi nyatanya, pihak Komisi Kejaksaan (Komjak) harus turun langsung dengan memeriksa 6 tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan. Komjak sendiri akan menggelar rapat pleno hasil pemeriksaa enam jaksa kasus penyerangan Novel Baswedan pada Senin mendatang.

Sumber : Detik [Periksa Jaksa Kasus Novel, Komjak Akan Gelar Rapat Pleno Senin Depan]
Diubah oleh NegaraTerbaru 26-07-2020 11:02
budidermawan75Avatar border
budidermawan75 memberi reputasi
1
1.3K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan