muhammad..trumpAvatar border
TS
muhammad..trump
Kalah Remi, Gadis ABG Ini Dirudapaksa Kakak Ipar dan Tepergok Istri Pelaku
INDRALAYA, KOMPAS.com - RAP (22), warga Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir karena memerkosa adik iparnya, warga Kecamatan Tanjung Raja Barat, Ogan Ilir.

Dalam melakukan aksinya, RAP sempat mengancam akan membunuh korban yang masih berusia 15 tahun jika berteriak minta tolong.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara dalam press release, Jumat (24/7/2020), mengatakan, RAP ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.

Setelah melakukan penyidikan dan mendapat alat bukti yang cukup, polisi menangkap pelaku RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) pukul 12.15 WIB. Lokasi keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," terang Robby Sugara.

Robby menjelaskan, pencabulan itu berawal saat korban sedang menyapu di rumah pelaku. Pelaku RAP lalu mengajak korban bermain kartu remi dengan hukuman dijentik telinganya kalau kalah.

Dalam permainan itu, pelaku menang dan korban kalah sehingga harus dihukum jentik telinga.

Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar untuk dihukum jentik telinga. Setelah korban berada di kamar, pelaku langsung menarik tangannya dengan kuat sampai korban terguling di atas badan pelaku. Selanjutnya pelaku memerkosa korban dengan ancaman pisau.

Perbuatan bejat RAP akhirnya diketahui oleh istri pelaku, A. Awalnya, A bertanya mengapa adiknya itu berada di dalam kamar suaminya. Korban menjawab bahwa ia sudah dirudapaksa RAP.

Mendengar jawaban korban, sang istri mencari suaminya, tetapi sudah kabur.

Selanjutnya, istri pelaku melapor ke kakek korban yang kemudian kasus ini dibawa ke kantor polisi.

"Dalam kejadian itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.

Atas perbuatannya, pelaku RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

baik

terkentod lagi emoticon-Cape deeehh
gigbuupzAvatar border
apollionAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan