Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MalaikatHatiiAvatar border
TS
MalaikatHatii
Rekrutmen Pegawai, 2 PNS Kemenag Diduga Tipu Warga Maluku



Sebanyak sepuluh warga Maluku diduga menjadi korban penipuan dua anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Maluku. Mereka berinisial SL dan RA.

"Kami ditipu SL dan RA, modus menjanjikan kami diangkat jadi pegawai di kementerian agama melalui jalur kategori dua (K2)," kata korban Santi Ohorella, saat dihubungi, Jumat (24/7).

Santi Ohorella, warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mengaku setoran uang senilai Rp30 juta kepada SL. SL, kata dia kemudian berikan uang tersebut kepada RA sebagai tanda jadi.

"SL bertugas di Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, RA bertugas di Kemenag Seram Bagian Timur," imbuh dia.


Santi mengaku terpaksa memberi uang kepada yang bersangkutan SL atas perintah RA dengan iming-iming menjadi pegawai Kemenag melalui jalur pengangkatan kategori dua (K2) sejak 2017.

"Saya dimintai beri uang sebesar itu dan saya kasih. Tapi selama perjalanan nama kami tak ada sebagai ASN. Kami berikan bukan kami datang mencari-cari, tetapi mereka yang menawarkan dengan penuh keyakinan,"imbuh dia.

Korban kemudian hubungi SL dan RA meminta uang dikembalikan lantaran nama mereka sebagai pegawai tidak ada setelah hasil pengumuman seleksi kategori dua (K2) oleh Kementerian Agama Maluku.

"Yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan uang namun sampai saat ini belum dikembalikan sepersen pun,"tuturnya.


Tak hanya Santi korban penipuan. SL dan RA juga menipu korban lain dengan cara melakukan aksi kejahatan meluas sampai ke di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

"Setahu saya, lebih dari 10 orang jadi korban penipuan, ada salah satu tetangga setor uang sebesar Rp60 juta,"tambahnya

Korban lain, Ani asal warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah mengaku menjadi korban penipuan dua anggota pegawai Kementerian Agama Maluku. Ani membawa uang senilai Rp40 juta sebagai mahar agar anaknya bisa diangkat menjadi PNS dalam seleksi pengangkatan Honorer K2 di lingkup Kementerian Agama.

"Uang itu sebagai tebusan dengan harapan anaknya jadi PNS, uang itu diterima sang pelaku SL dengan bukti kwitansi," kata dia saat dihubungi terpisah.


Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah pernah memanggil SL atas laporan pihak korban. Sang pelaku SL, sambung Ani, mengaku bersalah dan membuat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut pada 2019.

"Dari Rp40 juta sang pelaku SL cicil, namun masih tersisa sekitar Rp15 juta belum terbayar,"ungkapnya.

Nasib sama dirasakan Nema, korban penipuan asal warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah. Nema mengaku menyetor uang sebesar Rp40 juta kepada sang pelaku. Uang puluhan juta tersebut diterima SL dengan jaminan akan lolos sebagai PNS dalam seleksi pengangkatan honorer K2.

"Saya setor uang cash sebesar Rp40 juta. Uang itu diambil SL di rumahnya. Ada surat pernyataan yang dibuat termasuk kwitansinya. Sampai sekarang masih saya simpan,"kata Nema saat dihubungi terpisah.


Lebih lanjut, kata Nema, SL mengatakan akan membawa uang setoran korban ke RA selaku pihak pertama di lingkup Kemenag Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

"Mereka baru kembalikan sebagian, masih tinggal puluhan juta yang belum mereka kembalikan, saat ini nomor mereka susah dihubungi karena sering ganti-ganti nomor handphone,"kata di menjelaskan.

"Setahu saya ada sekitar 10 orang bahkan lebih. Dan paling banyak menjadi korban warga Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tenga,"ungkapnya.

Sebelumnya, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, berinisial SL dan RA melakukan aksi penipuan sejak tahun 2017.


Kala itu, Kementerian Agama provinsi Maluku membuka seleksi pengangkatan guru honorer melalui jalur kategori dua (K2) tahun 2017. Saat itu, SL berperan sebagai calo sementara RA berperan sebagai juru eksekusi untuk meloloskan peserta seleksi yang berikan uang jaminan kepada pelaku.

Biaya yang dipatok pelaku bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta disertai pembuatan surat pernyataan di atas materai Rp6000.

Korban meminta pihak Kementerian Agama Provinsi (Kemenag) Maluku segera mengevaluasi perbuatan kedua ASN tersebut supaya mereka secepat mengembalikan uang korban.
0
310
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan