- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tantang Nyali KPK Bongkar Suap Djoko Tjandra


TS
NegaraTerbaru
Tantang Nyali KPK Bongkar Suap Djoko Tjandra
Spoiler for KPK:
Spoiler for Video:
Kepercayaan ibaratnya selembar kertas. Sekali ia diremas dan kusut, maka tak akan kembali sempurna. Namun meski tak akan bisa kembali seperti sedia kala, kertas yang kusut dapat diluruskan, atau jika perlu disetrika agar terlihat mulus. Dengan kata lain, harus ada upaya pembuktian dan perbaikan untuk menumbuhkan kepercayaan.
Belum lama ini Lembaga Survei Indikator melakukan wawancara melalui telepon ke 1.200 responden pada 13-16 Juli untuk mengetahui persepsi kepercayaan publik terhadap suatu lembaga. Ternyata hasilnya tak cukup baik bagi lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Survei menunjukkan KPK berada di peringkat empat dengan tingkat kepercayaan 74,7 persen. Padahal sebagai institusi yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi dan mengawasi lembaga lainnya seharusnya KPK lebih dipercaya oleh masyarakat.
Kepercayaan publik ini menjadi perhatian serius bagi KPK. Oleh karena itu, pada 22 Juli 2020, mereka mengundang dua lembaga survei yakni Indikator dan Litbang Kompas guna mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terbentuknya kepercayaan publik.
Hasil diskusi kemudian dipaparkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Lembaga Indikator menyarankan agar KPK harus memperhatikan dan menjaga komunikasi dengan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu korupsi. Lembaga itu juga mengatakan bahwa KPK harus membuktikan keseriusannya memberantas korupsi lewat penindakan dan pencegahan.
Sementara Litbang Kompas menyampaikan pentingnya penegakan hukum nasional, kemampuan penegak hukum, dan independensi dari KPK. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu harus mampu menghubungkan faktor tadi dengan situasi politik, kemampuan operasi tangkap tangan, dan faktpr kelembagaan.
Sumber : Tempo[KPK Undang 2 Lembaga Survei Setelah Kepercayaan Publik Melorot]
Keseriusan KPK untuk meningkatkan kepercayaan publik agaknya dapat dibuktikan dalam waktu dekat. Apalagi kalau bukan perihal sengkarut pelarian koruptor yang melibatkan berbagai institusi penegak hukum dan pemerintahan. Yakni kasus pelarian buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Publik telah mengetahui petualangan Djoko Tjandra yang kini ‘berobat’ di Malaysia turut menyeret nama baik institusi Polri, Kejaksaan Agung, dan Pemerintah. Di sinilah KPK seharusnya mau berinisiatif dalam bertindak.
Keinginan KPK untuk turut andil dalam mengusut pihak yang membantu memuluskan masuk dan keluarnya Djoko Tjandra ke Indonesia telah disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 23 Juli 2020.
Nurul Ghufron mengaku KPK tak akan segan turun langsung atau bisa juga sebagai supervisor jika memang ada penegak hukum maupun aparat pemerintah yang memiliki indikasi terlibat suap atau gratifikasi di kasus pelarian Djoko Tjandra. KPK tinggal menunggu koordinasi dan supervisi dari lembaga lain yang hingga saat ini masih memproses dugaan keterlibatan jajaran mereka.
Sumber : Okezone [KPK Bakal Turun Tangan Langsung Terkait Kasus Djoko Tjandra]
Sikap KPK ini sudah tepat, namun ada baiknya untuk lebih proaktif lagi melakukan penindakan. KPK bisa saja langsung menghubungi lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra. Nantinya KPK dapat masuk dengan mengusut dana suap atau gratifikasi yang kemungkinan diterima oleh oknum-oknum penegak hukum dan pemerintah itu.
Apabila melihat kronologi kasus pelarian Djoko Tjandra, maka KPK dapat memulainya dengan menyelidiki adakah keterlibatan atau kesengajaan dari pihak Kejagung yang tidak mengajukan perpanjangan red notice suami dari Anna Boentaran itu pada tahun 2014 silam. Setelah itu, KPK dapat memeriksa Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang menghapus nama Djoko Tjandra dari status DPO pada 13 Mei 2020 yang menyebabkannya dapat leluasa masuk ke Indonesia.
Ketika di Indonesia, Djoko Tjandra dapat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dengan sangat mudah dan cepat bahkan hanya dengan rentang waktu 30 menit. Dalam hal ini KPK sebaiknya memeriksa adakah aliran dana ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta serta Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan.
KTP itu digunakan Djoko Tjandra untuk mengajukan PK kasusnya di PN Jakarta Selatan. Sehingga diduga ada keterlibatan oknum Kejaksaan dan Hakim yang memuluskan pendaftaran PK. Apalagi ada dugaan pertemuan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Anang Supriatna, serta jaksa Kejagung Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari.
Terakhir, KPK harus memeriksa aliran dana ke oknum Jenderal Polisi Brigjen Prasetiyo yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjadra dan menemaninya terbang ke Kalimantan sehingga kini ia aman di Malaysia.
Apabila terbukti para oknum tersebut menerima aliran dana dari Djoko Tjandra, maka KPK dapat membuktikan ketangguhannya memberantas korupsi di Indonesia. Apabila terbukti, maka KPK membuktikan ketajamannya sebagai ujung tombak dalam menumpas kasus Djoko Tjandra yang hingga saat ini masih misteri. Terkuaknya kasus pelarian Djoko Tjandra secara otomatis pun akan mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga spesialis anti rasuah itu.
Diubah oleh NegaraTerbaru 24-07-2020 17:15






galihjoshua dan 2 lainnya memberi reputasi
3
817
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan