Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Berburu Buron Kakap Indonesia


MerahPutih.com - Pekan-pekan ini, masyarakat dihebohkan dengan menyeruaknya buronan kelas kakap yang paling dicari pemerintah karena ulahnya yang merugikan uang negara dengan bebas keluar masuk Indonesia bahkan diduga difasilitasi para petinggi Kepolisian.

Teranyar, Buronan Djoko Tjandra atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp546 miliar, datang ke Indonesia dengan bebas mengurus Peninjauan Kembali (PK), membuat pasport dan KTP Elektronik.

Djoko merupakan 1 dari puluhan buronan kelas kakap yang paling dicari. Pemerintah pun mempunyai PR (Pekerjaan Rumah) untuk meringkus penjahat yang menguras uang negara. Bahkan, era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pernah membuat tim pemburu koruptor yang buron ke luar negeri. Tetapi, hasilnya belum maksimal.

Kini, tim tersebut, dengan usulan Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan Mahfud MD, bakal diaktifkan kembali untuk memburu beberapa koruptor yang masih berseliweran di luar negeri.

Berikut 5 buronan kelas kakap yang dulu paling dicari dan beberapa masih dilacak keberadaanya oleh pemerintah:

1. Tommy Soeharto

Siapa yang tak kenal Tommy Soeharto atau Hutomo Mandara Putra yang merupakan anak bungsu dari mantan Presiden RI ke-2 Soeharto.

Pada tahun 2000 Tommy Soeharto menjadi buronan kelas kakap karena terlibat korupsi kasus kasus korupsi PT Goro Batara Sakti dan Bulog yang merugikan negara Rp4,4 triliun.

Ia juga mendalangi pembunuhan hakim agung Syarifuddin Kartasasmita yang memvonis Tommy. Kala itu 22 September 2000 Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, Tommy Soeharto divonis bersalah atas kasus korupsi PT Goro Batara Sakti dan Bulog.

Tommy wajib membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar, denda Rp10 juta, dan hukuman kurungan 18 bulan penjara. Tidak terima keputusan Hakim Syafiuddin, dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Abdurrahaman Wahid (Gus Dur) pada 31 Oktober 2000 lalu. Namun dua hari kemudian, 2 November 2000, Gus Dur menolak permohonan grasinya melalui Keputusan Presiden Nomor 176/G/2000.

Sehari grasinya ditolak, pada 3 November 2000, Tommy kabur setelah memalsukan identitas. Ia resmi menjadi buron setelah Polri melayangkan surat ke Interpol pada 10 November 2000 berisi permintaan bantuan untuk mencari Tommy.

Setahun pencarian akhirnya Polisi yang dipimpin Tito Karnavian menangkap Tommy Soeharto di Jalan Maleo II Nomor 9, Bintaro Jaya, Tangerang, pada 28 November 2001.

2. Muhammad Nazaruddin

Nazaruddin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2011 karena terlibat kasus dugaan korupsi Wisma Atlit yang menggasak uang negara mencapai Rp54,7 miliar, penyuapan dan pencucian uang sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.

Dalam pencariannya mantan Bendahara Partai Demokrat ini kabur ke luar negeri pada 23 Mei 2011. Ia pun masuk dalam daftar buronan Interpol.

Saat buron Nazaruddin juga dikabarkan sempat berpindah-pindah negara. Seperti Filipina, Argentina, hingga Malaysia.

Tak sampai setahun pada 8 Agustus 2011, Nazaruddin berhasil ditangkap pemerintah. Nazaruddin divonis 13 tahun penjara.

Pada Minggu, 14 Juni 2020 lalu, Terdakwa dalam dua kasus korupsi ini dikabarkan telah bebad dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Selain mendapatkan CMB, Nazar juga disebutkan mendapatkan revisi 49 bulan dari Kemenkumham

3. Eddy Tansil

Sejak tahun 1996, buronan kelas kakap Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan belum juga ditangkap oleh pemerintah.

Eddy Tansil hingga kini paling dicari pemerintah atas kasus pembobol uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun di 1993.

Atas perbuatannya Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dengan denda sebanyak Rp30 juta dan uang tebusan sebesar Rp500 miliar.

Mantan Presiden Direktur Golden Key Group ini pun dipenjara. Namun pada tahun 1996, Eddy berhasil kabur dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah meminta izin menjalani pengobatan di Rumah Sakit Harapan Kita.

Setelah beberapa lama menghilang, keberadaan Eddy simpang siur. Ada yang menyebut Eddy berada di China sebagai pengusaha bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company di kota Pu Tian, Fujian, China di tahun 1999.

Meski masuk buronan Eddy sempat beberapa kali berhembus ke Indonesia, pemerintah juga masih belum bisa menangkap Eddy. Hingga sekarang ini terpidana sekaligus buronan itu masih menghirup udara bebas.

4. Nunung Nurbaetie

Nunun merupakan buronan yang juga paling susah ditangkap pemerintah. Ia merupakan buronan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI).

Dalam kasusnya Nunun dihukum dua tahun enam penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.

Nunun memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek itu bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.

Nunun membagi-bagikan 480 cek perjalanan senilai masing-masing Rp50 juta. Pembagian cek perjalanan ini dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Nunun kabur ke Singapura pada 23 Februari 2010 dengan dalil pergi berobat ke Singapura dengan alasan berobat sakit lupa ingatan. Namun, istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu tak kunjung kembali.

Setelah menghilang dan menjadi buruan polisi, Nunun akhirnya ditangkap Kepolisian Thailand di sebuah rumah di Bangkok pada Rabu, 7 Desember 2011.

Kepolisian Thailand lantas meneruskan informasi penangkapan itu kepada Mabes Polri dan KPK. Tim dari KPK langsung berangkat ke Thailand pada Kamis, 8 Desember 2011 malam.

Pada Jumat 9 Desember 2011, KPK mendatangi KBRI di Bangkok untuk meminta surat perjalanan laksana paspor membawa tersangka Nunun kembali ke Indonesia.

5. Harun Masikun

Keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masikun belum juga terendus. Kader PDI Perjuangan tersebut diketahui sempat ke luar negeri.

7 Januari 2020 lalu, sosok Harun Masiku sempat terekam kamera CCTV Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Meski demikian, keberadaan Harun belum terlacak oleh Pemerintah RI.

Harun Masikun masuk dalam daftar buronan KPK dan pemerintah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR

Ia diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan total sekitar Rp900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.


Sumber: Link
0
450
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan