- Beranda
- Komunitas
- News
- Sains & Teknologi
Tanda Tangan Elektronik Semakin Diminati Berbagai Industri di Masa Pandemi


TS
KASKUS.HQ
Tanda Tangan Elektronik Semakin Diminati Berbagai Industri di Masa Pandemi
Ditengah pandemi, tak dimungkiri bahwa low touch economymenjadi konsep baru sekaligus terobosan bagi dunia bisnis yang mengarah pada ‘minim sentuhan’ atau ‘bebas sentuhan’ dalam berinteraksi dan bertransaksi. Hal ini penting guna kita tetap bisa menjaga protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus dan teknologi harus menjadi solusi yang memudahkan kaitannya dengan menjaga keamanan identitas digital dalam melakukan bisnis operasional seperti tanda tangan digital, efektif dan tetap produktif meskipun working from home.
Kalau sebelumnya identitas digital kebanyakan hanya digunakan untuk pembelian atau transaksi secara online, pada situasi pandemi penggunaan teknologi Tanda Tangan Elektronik (TTE) pun menjadi wujud transformasi digital dalam mengurangi manipulasi atau pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Individu dan perusahaan bisa menggunakan TTE tersebut untuk kontrak, perizinan, dsb, dan dari segi hukum sendiri TTE sudah punya kekuatan yang kuat dan kedudukannya memang setara dengan tanda tangan basah pada kertas.
Menggunakan tanda tangan digital memiliki banyak keuntungan, seperti lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas. TTE juga bisa dimiliki dan digunakan oleh individu maupun perusahaan. Ini merupakan usaha pemerintah yang patut dihargai.

Direktur PT. Indonesia Digital Identity (VIDA), Sati Rasuanto, mengatakan, sebagai bentuk komitmen negara mendukung perkembangan ekonomi digital yang menjadi bagian dari infrastruktur elektronik cybertrust guna membuat masyarakat lebih percaya terhadap transaksi online, tanda tangan online, dan memastikan bahwa semua dilakukan secara sah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal tersebut sekaligus bertujuan untuk meminimalkan pemalsuan dokumen milik pemerintah maupun perusahaan di Indonesia.
Bersumber pada rilis yang diterima oleh tim KASKUS, data dan informasi yang diambil selama proses penerbitan tanda tangan digital, dikelola oleh sistem informasi aman yang didasarkan pada standar ISO 27001 yang diakui secara global, dengan keunggulan sebagai berikut:
PT. Indonesia Digital Identity (VIDA) merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang tercatat di Kominfo yang artinya memiliki otoritas menerima pendaftaran, melakukan verifikasi dan menerbitkan sertifikat dan tanda tangan elektronik. VIDA juga terdaftar sebagai penyelenggara IKD (Inovasi Keuangan Digital) tercatat di OJK serta terdaftar di bawah peraturan regulatory sandbox OJK dan BI. VIDA memiliki teknologi inovasi mencakup banyak hal, termasuk pengalaman pelanggan, skalabilitas, keamanan, privasi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, “terang Sati.
Untuk informasi selanjutnya mengenai VIDA, GanSis bisa meluncur ke laman https://www.vida.id untuk temukan informasi selengkapnya.
Kalau sebelumnya identitas digital kebanyakan hanya digunakan untuk pembelian atau transaksi secara online, pada situasi pandemi penggunaan teknologi Tanda Tangan Elektronik (TTE) pun menjadi wujud transformasi digital dalam mengurangi manipulasi atau pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Individu dan perusahaan bisa menggunakan TTE tersebut untuk kontrak, perizinan, dsb, dan dari segi hukum sendiri TTE sudah punya kekuatan yang kuat dan kedudukannya memang setara dengan tanda tangan basah pada kertas.

Menggunakan tanda tangan digital memiliki banyak keuntungan, seperti lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas. TTE juga bisa dimiliki dan digunakan oleh individu maupun perusahaan. Ini merupakan usaha pemerintah yang patut dihargai.

Direktur PT. Indonesia Digital Identity (VIDA), Sati Rasuanto, mengatakan, sebagai bentuk komitmen negara mendukung perkembangan ekonomi digital yang menjadi bagian dari infrastruktur elektronik cybertrust guna membuat masyarakat lebih percaya terhadap transaksi online, tanda tangan online, dan memastikan bahwa semua dilakukan secara sah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal tersebut sekaligus bertujuan untuk meminimalkan pemalsuan dokumen milik pemerintah maupun perusahaan di Indonesia.
Bersumber pada rilis yang diterima oleh tim KASKUS, data dan informasi yang diambil selama proses penerbitan tanda tangan digital, dikelola oleh sistem informasi aman yang didasarkan pada standar ISO 27001 yang diakui secara global, dengan keunggulan sebagai berikut:
Quote:
PT. Indonesia Digital Identity (VIDA) merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang tercatat di Kominfo yang artinya memiliki otoritas menerima pendaftaran, melakukan verifikasi dan menerbitkan sertifikat dan tanda tangan elektronik. VIDA juga terdaftar sebagai penyelenggara IKD (Inovasi Keuangan Digital) tercatat di OJK serta terdaftar di bawah peraturan regulatory sandbox OJK dan BI. VIDA memiliki teknologi inovasi mencakup banyak hal, termasuk pengalaman pelanggan, skalabilitas, keamanan, privasi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, “terang Sati.
Untuk informasi selanjutnya mengenai VIDA, GanSis bisa meluncur ke laman https://www.vida.id untuk temukan informasi selengkapnya.
Diubah oleh KASKUS.HQ 21-07-2020 04:53




jokoariyanto dan Richy211 memberi reputasi
2
527
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan