Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bungtak.selaluAvatar border
TS
bungtak.selalu
Sudan Cabut Syariat Islam, Non-Muslim Boleh Minum Miras, Hukum Cambuk Ditiadakan
KHARTOUM, KOMPAS.com - Setelah 30 tahun lamanya Pemerintahan Islam memimpin negeri Sudan, kini, rezim negara itu mencabut Hukum Syariat Islam.

Dengan demikian, non-Muslim diizinkan untuk minum miras, hukum cambuk ditiadakan, dan hukuman bagi murtad juga dihapus.

"Kami akan menurunkan semua hukum yang melanggar hak-hak manusia di Sudan," ungkap Menteri Kehakiman, Nasredeen Abdulbari.

Melansir BBC, UU terkait peraturan baru tersebut sudah disahkan pekan lalu tapi ini adalah penjelasan publik pertama yang mengumumkan tentang isi RUU.

Selain itu, Sudan juga telah melarang praktik sunat terhadap perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM).

Di bawah UU baru, para wanita tidak lagi memerlukan izin dari laki-laki untuk bisa bepergian ke mana saja bersama anak-anak mereka.

Reformasi Sudan ini muncul setelah penguasa lama Omar Al Bashir digulingkan tahun lalu menyusul protes besar-besaran di jalanan.

Ada pun pemerintah Sudan saat ini merupakan kombinasi yang tidak mudah dari kelompok-kelompok yang menggulingkan Bashir dan mantan sekutunya di militer dan akhirnya melakukan kudeta terhadapnya.

Sumber : Klik

Komentar TS : judulnya kok menggiring opini ya, seolah2 non uclim yang paling doyan miras.

Padahal di daerah ane yg sering mabok, kl dicek KTPnya uclim. Bingung ane emoticon-Bingung
Diubah oleh bungtak.selalu 17-07-2020 07:47
apollionAvatar border
apollion memberi reputasi
1
428
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan