Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wancokoAvatar border
TS
wancoko
Soal Djoko Candra, Aparat Harus Belajar Dari Pahlawan Koesoemah Atmaja


Belakangan ini penegak hukum menjadi sorotan. Salah satunya dari kasus buronan Djoko Tjandra, yang bisa mempengaruhi penegak hukum untuk membuat surat jalan. Sampai-sampai Red Notice terhadap buronan itu juga telah dicabut.

Dalam karut marut itu, semua bisa belajar dari pahlawan penegak hukum Prof. Dr. Mr. Koesoemah Atmaja, khusus penegak hukum sepertinya harus banyak menimba ilmu dari kisahnya. Koesoemah Atmaja merupakan Ketua Mahkamah Agung (MA) pertama di Indonesia. Jangankan buronan, seorang presiden pun yang ingin mengintervensi ditolak bahkan "dilawan".

Kisah Bung Koesoemah menjaga independensi penegak hukum terlihat dalam kasus kudeta Mayjen Soedarsono. Kudeta itu terjadi pada 3 Juli 1946 di Yogyakarta. Upaya pemberontakan yang dipimpin Mayjen Soedarsono itu dilakukan kepada Perdana Menteri Sutan Sjahrir.

Tujuannya untuk mengembalikan sistem negara ke presidensiil. Kudeta ini tercatat sebagai upaya pemberontakan pertama dalam sejarah Indonesia.
Tapi kudeta itu gagal. Atas perintah Presiden Soekarno, pelaku kudeta ditangkap dan diadili.

Namun, ternyata pelakunya orang dekat Bung Karno. Selain, Soedarsono juga ada Muh Yamin dan Iwa Kusuma Sumantri. Serta sejumlah tokoh lainnya.
Akhirnya muncul kabar bahwa Presiden Soekarno meminta agar Ketua MA Bung Koesoemah, untuk lebih "lembut" kepada mereka.

Mendapatkan intervensi semacam itu, Bung Koesoemah menunjukkan ketegasan dan independensinya. Bung Koesoemah mengancam mundur dari jabatannya sebagai ketua MA, jika masih coba diintervensi.

Akhirnya sidang berlangsung dan Soedarsono serta Muh. Yamin divonis empat tahun penjara. Soedarsono juga dicopot dari jabatannya dan dipecat dari TNI. Namun, keduanya bebas setelah menjalani hukuman selama dua tahun. Bung Karno memberikan grasi untuk mereka.

Sementara Bung Koesoemah
Walau sempat menolak permintaannya, Soekarno tetap mempercayainya sebagai Ketua MA hingga akhir hayatnya pada 11 Agustus 1952. Bung Koesoemah menunjukkan sikap tegas menjaga independensi hakim.

Sementara Bung Karno sebagai presiden menunjukkan kedewasaannya bernegara. Bagaimana pun juga Indonesia membutuhkan penegak hukum yang independen. Semoga kita bisa belajar dari harumnya kisah Bung Koesoemah. Semoga muncul Bung Koesoemah lain dalam institusi penegak hukum di Indonesia. Amin.


Bacaan:
Hukumonline.com, Kusumah Atmaja Hakim Tiga Zaman
Tirto.id, Kisah Ketua MA menolak Kehendak Penguasa
0
394
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan