mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Hukuman Para Pengadil Bagi Penyiram Air Keras


MerahPutih.com - Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hukuman satu tahun penjara menjadi sorotan publik.

Saking ramainya, tagar bertajuk "GAK SENGAJA" sempat viral di berbagai media sosial. Viralnya tagar tersebut didasarkan atas penuturuan JPU saat membacakan surat tuntutan Rahmat dan Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11 Juni 2020 lalu. JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan, JPU menguraikan kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Aksi tersebut, dikatakan, dilakukan sebatas untuk memberikan pelajaran kepada Novel.

Kedua terdakwa, kata JPU, berniat menyiramkan air keras berbahan asam sulfat ke tubuh Novel. Namun, air keras, kata JPU, justru mendarat di wajah Novel yang mengakibatkan penglihatannya buta sebagian.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara pun berencana membacakan vonis terhadap kedua terdakwa pada Kamis 16 Juli 2020, besok. Putusan tersebut menarik untuk ditunggu. Mengingat, terdakwa kasus serupa pada perkara lain rata-rata divonis selama 10 tahun, alih-alih hanya satu tahun penjara.


Menurut catatan LBH Jakarta, sedikitnya terdapat enam kasus serupa dengan terdakwa yang menerima vonis berkisar delapan hingga 20 tahun penjara.

Pada 2006 lalu, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Mulyono dengan hukuman 12 tahun penjara akibat terbukti bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap istrinya, Siti Nurjazila alias Lisa.

Kasus serupa juga terjadi pada 2017 di Mojokerto, Jawa Timur. Lamaji divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Mojokerto lantaran terbukti bersalah menyiram air keras ke wajah dan tubuh seorang pemandu lagu bernama Dian Wilansari alias Citra pada 5 Maret 2017.

Akibatnya, Citra mengalami luka bakar di wajah dan tubuhnya hingga 54 persen. Aksi tersebut Lamiji lakukan atas dasar sakit hati karena mendapati korban bersama pria lain.

Sepanjang 2019, sedikitnya terdapat tiga kasus serupa yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Yakni di Palembang, Sumatera Selatan dengan terpidana Ahmad Iriawan yang divonis 8 tahun penjara; Pekalongan, Jawa Tengah dengan terpidana Ruslam divonis 10 tahun penjara, dan Bengkulu dengan terpidana Rika Sonata divonis 12 tahun penjara.

Teranyar, yakni kasus penyiraman air keras pada 2020 di Bengkulu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Heriyanto sebagai pelaku divonis 20 tahun penjara usai terbukti menyiram air keras ke istrinya, Yeta Maryati hingga tewas pada 12 Juli 2019. Dalam persidangan, terungkap Heriyanto telah menyiapkan air keras itu sejak jauh-jauh hari.


Sumber: Link
0
349
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan