mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Kusut Kasus Penyiram Novel Baswedan


MerahPutih.com - Hari ini, 16 Juli 2020, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, bakal memberikan vonis pada dua orang penyerangan terhadap Novel yang dilakukan Selasa, 11 April 2017. Dua terdakwa Ronny dan Rahmat yang juga anggota kepolisian ini hanya mendapatkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan alasan terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel.

Kasus penyiraman Novel diusut dalam tiga tahun dengan melibatkan tim khusus bentukan Kapolri. Tetapi, Novel yang menjadi korban dibuat kecewa dengan proses ini. Menurutnya, dua terdakwa tidak perlu dihukum walaupun terdakwa ingin dihukum karena proses sidang sudah jauh belok.

"Bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa.
Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" tegas Novel.

Ia mengatakan, bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya. Padahal, pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat. Persidangan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada “pelaku”.

"Sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," ujarnya.

Novel mengatakan, pengadilan atas kasus penyerangan dirinya dengan air keras, sudah didesain untuk gagal dan seperti peradilan sandiwara.

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan," ungkapnya.

Dipersidangan dua terdakwa, disebutkan pada pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan selanjutnya atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan 3 tahun lebih tersebut belum berakhir.

"Karena aktor intelektual belum terungkap dalam fakta persidangan dan juga motif penyerangan belum jelas karena hanya pengakuan terdakwa. Itulah sebabnya kami dan tim kuasa hukum bersama-sama memantau jalannya persidangan," uar Yudi seperti dilansir Kantor Berita Antara.


Sumber: Link
0
256
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan