Quote:
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani Undang-Undang Otonomi Hong Kong untuk mengesahkan sanksi terhadap pejabat China.
Sebelumnya, undang-undang itu dengan suara bulat disahkan di DPR dan Senat bulan ini setelah China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong yang memadamkan kebebasan berbicara, yang secara efektif mengakhiri otonomi bekas wilayah Inggris.
"Hari ini saya menandatangani undang-undang dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban China atas tindakannya yang menindas rakyat Hong Kong," kata Trump di Taman Mawar Gedung Putih.
"Kita semua menyaksikan apa yang terjadi, bukan situasi yang baik," sambung Trump.
"Kebebasan mereka telah diambil, hak-hak mereka telah diambil dan dengan itu Hong Kong pergi, menurut saya, karena itu tidak akan lagi dapat bersaing dengan pasar bebas," ujarnya seperti dikutip dari New York Post, Rabu (15/7/2020).
"Perintah eksekutif baru mengakhiri perlakuan istimewa untuk Hong Kong," kata Trump, yang berarti pusat ekonomi akan diperlakukan sama dengan China daratan.
Sementara itu, Undang-undang Otonomi Hong Kong akan memberikan sanksi kepada pejabat China yang bertanggung jawab atas tindakan keras terhadap Hong Kong dan bank yang terkait dengan para pejabat itu.
Pada bulan Januari, Trump menandatangani perjanjian "tahap satu" dengan China yang menghentikan perang dagang.
Trump dilaporkan sedang mempertimbangkan banyak kebijakan anti-China, termasuk melarang platform media sosial TikTok, yang sangat populer di kalangan remaja AS, tetapi para pejabat mengklaim aplikasi itu dapat menyalurkan data kepada para
sumber:
https://international.sindonews.com/...ong-1594768056
harapan bandit pkc untuk menjadikan chinese anti-usa makin terwujud
