- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terkait Penutupan Gereja, IKBR Minta Pemko Bijaksana


TS
jaka.sembvng
Terkait Penutupan Gereja, IKBR Minta Pemko Bijaksana

PEKANBARU - Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru diminta bersikap arif dan bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan. Pasalnya, penutupan tempat ibadah berpotensi menimbulkan benturan ditengah-tengah masyararakat.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPP Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) Tumpal Hutabarat SE MM saat dikonfirmasi, Senin (13/7/20).
"Kita berharap pemerintah bersikap arif dan bijaksana dalam menutup tempat keramaian. Misalnya tempat ibadah. Kalau ada kendala, tolong dibantu dan difasilitasi. Jangan sampai ada benturan. Kalau memang bisa dipermudah kenapa mesti dipersulit", ucapnya.
Ia juga meminta pemilik rumah ibadah agar mengerti dengan lingkungan. Misalnya soal tempat parkir dan keramaian. "Tolonglah agar saling mengerti," ujarnya.
Disisi lain anggota DPRD Riau asal fraksi Demokrat itu juga mempertanyakan sikap Pemko Pekanbaru yang mengeluarkan ijin tempat karaoke, cafe, pub, dan panti pijat yang bertebaran di sepanjang jalan Siak 2.
"Kenapa ijin rumah ibadah dipersulit sementara tempat-tempat yang berbau maksiat malah dipermudah perijinannya", ungkapnya.
Untuk itu Tumpal mengajak sesama umat agar saling menghormati, saling menghargai didalam kebebasan beragama.
Kepada jemaat gereja, Tumpal meminta agar bersabar dan segera mengurus ijin yang diperlukan.
Ia mengungkapkan, pada dasarnya Gereja HKBP yang beralamat di Jalan Rambutan, kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru tersebut sudah lama berdiri.
Dikatakan Tumpal, awalnya gedung tersebut dipakai untuk sekolah minggu. Seiring berjalannya waktu masyarakat berniat meningkatkan menjadi tempat ibadah, katanya.
Sebagaimana dikutip sejumlah media di Pekanbaru, larangan beribadah di gereja tesebut, tertuang dalam surat Nomor 450/Setda-Kesra/1266/2020, tentang Penghentian Kegiatan Peribadahan di Rumah tempat tinggal, tanggal 3 Juli 2020 yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru, Azwan, M.Si.
Ketua Umum PGI Riau, Mangantar Tambunan mengatakan, pihaknya menolak keras adanya surat itu. Sebab menurutnya, bukan jemaat yang tak mematuhi aturan yang dikeluarkan Kemenag. Tapi proses pengurusan izin yang berlarut-larut hingga tidak berlanjut.
"Izin sudah sejak lama kita upayakan pengurusannya. Seperti tandatangan 60 warga sekitar gereja dan 90 tanda tangan jemaat sudah kita dapati. Namun untuk tanda tangan Lurah harus melalui ketua RW. Nah, di sini mulai masalah kita," terangnya.
Ia mengaku tidak tahu penyebab keluarnya surat larangan beribadah itu. Padahal, sejak tahun 1985 gereja itu sudah ada dan digunakan untuk persekutuan anak-anak dan tidak ada masalah. (fin)
sumber: https://www.riaueditor.com/view/Peme...Bijaksana.html
lagi dan lagi

Diubah oleh jaka.sembvng 14-07-2020 04:00






tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan