nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, hingga OTG Corona


 
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pencegahan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Istilah orang dalam pemantauan (ODP) hingga pasien dalam pengawasan (PDP) diganti.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti dilihat detikcom, Senin (13/7/2020). Keputusan Menkes itu diteken Terawan pada 13 Juli hari ini.
[table][tr][td]Baca juga:Menkes Beri Santunan ke Keluarga 2 Nakes Corona yang Gugur di Jateng[/td]
Alur Manajemen Kesehatan dalam Keputusan Menkes (Foto: Istimewa)[/size][/color][/font][/size][/color][/td]

Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini dijelaskan dalam bab III surveilans epidemiologi. Kini istilah mengenai penanganan Corona diganti dengan kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).


"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian tertulis dalam aturan tersebut.



Berikut ini pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada
penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.
* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang
termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs
https://www.who.int/emergencies/dise...uation-reports
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs [url]https://infeksiemerging.kemkes.go.id.[/url]
* Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.



https://news.detik.com/berita/d-5092...ga-otg-corona

YG PERLU DIGANTI BUKAN ISTILAHNYA,TAPI MENKESNYA

UDAH 4 BULAN MASIH BERKUTAT SOAL ISTILAH2

MAU ODP. PDP, OTG, EGP
Diubah oleh nevertalk 13-07-2020 22:59
cacarakanAvatar border
darck91Avatar border
darck91 dan cacarakan memberi reputasi
2
2.1K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan