- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tahun Ajaran Baru 2020 Besok. Kemendikbud Bikin Panduan Saat Pandemi


TS
dewakere
Tahun Ajaran Baru 2020 Besok. Kemendikbud Bikin Panduan Saat Pandemi
Quote:

Jakarta -
Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai besok, 13 Juli 2020. Kemendikbud membuat buku saku panduan pembelajaran pada massa pandemi Corona.
Seperti dilihat, Minggu (12/7/2020), panduan ini dijadikan acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan sebelum mendapat izin pembelajaran tatap muka di sekolah. Diharapkan panduan ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengetahui kebijakan pemerintah terkait pembelajaran di tahun ajaran baru saat pandemi COVID-19.
"Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR)," demikian isi buku saku yang dibuat Kemendikbud.
Dalam buku saku ini juga dituliskan soal prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di zona hijau. Pada masa transisi, pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada Juli 2020. Sedangkan pada masa new normal dilakukan paling cepat pada September 2020.
Sementara itu, pendidikan dasar dan SLB padamasa transisi paling cepat dilaksanakan pada September 2020 sesuai kesiapan, lalu PAUD November 2020. Namun, untuk di fase new normal, pendidikan dasar dan SLB dilaksanakan paling cepat November 2020. Dan PAUD paling cepat Januari 2021.
"Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR. Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," tulis isi buku saku yang dibuat Kemendikbud.
[/CENTER]
Quote:
[CENTER]sumber : [URL=https://news.detik.com/berita/d-5090063/tahun-ajaran-baru-2020-besok-kemendikbud-bikin-panduan-belajar-saat-pandemi
Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka.]ini[/URL]
Link Panduan Belajar : ini
Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka.]ini[/URL]
Link Panduan Belajar : ini
Quote:
Akhirnya setelah simpang siur bagaimana akan melakukan pembelajaran ditengah pandemi covid-19 pemererintah melalui kementrian pendidikan mengeluarkan panduan yang berisi tentang tata cara mereka melakukan di tengah kondisi yang bermacam-macam di Indonesia yang terbagi di tiga zona yaitu hijau, kuning dan merah.
Walaupun setiap diknas sudah menduga bagaimana skema pendidikan di daerah masing-masing tetapi panduan yang di keluarkan pemerintah pusat cenderung TELAT. gila aja mempersiapkan semua itu hanya dalam waktu satu hari apakah mereka sengaja ingin menambah masa libur guru-guru dan murid-murid di tengah pandemi covid-19.
Aceh
-Aceh Barat Daya
-Pidie
-Simeulue
-Gayo Lues
-Bener Meriah
Sumatera Utara
-Toba Samosir
-Labuhanbatu
Sumatera Barat
-Kota Padang Panjang
-Kota Pariaman
-Kota Solok
Riau
-Indragiri Hulu
-Pelalawan
-Rokan Hulu
-Siak
-Kota Dumai
-Kampar
Jambi
-Bungo Tebo
Bengkulu
-Mukomuko
-Seluma
Lampung
-Tulang Bawang
-Pringsewu
-Tulang Bawang Barat
Kepulauan Riau
Karimun
Jawa Tengah
-Wonogiri
-Pekalongan
DKI Jakarta
-Kepulauan Seribu
Nusa Tenggara Barat
-Kota Bima
Sulawesi Tenggara
-Muna Barat
Sulawesi Tengah
-Banggai Kepulauan
Sulawesi Selatan
-Kota Palopo
Sulawesi Barat
-Mamuju Utara
-Majene
Maluku
-Pulau Taliabu
Maluku Utara
-Buru Selatan
Papua
-Mamberamo Tengah
Papua Barat
-Teluk Wondama
-Manokwari Selatan
Sedangan walaupun hanya 6 persen zona hijau yang ada di Indonesia pembagian yang dilakukan pemerintah tidak meninjau kondisi tempat dan sekolah yang bersangkutan kembali lagi mereka melemparnya kepada pemerintah daerah. Daerah kembali lagi harus dipaksa mau tidak mau harus mematuhi aturan pemerintah tanpa melihat fasilitas sekolah dan lingkungan sekolah itu sendiri. Seperti list daerah zona hijau diatas kebanyakan ada di luar Jawa yang diantaranya dikenal dengan fasilitas pendidikan dan infrastruktur yang memadahi dengan panduan ini lagi entah guru, kepala sekolah bahkan Dinas Pendidikan masing-masing daerah akan mengakali hal tersebut tanpa pemerintah pusat memberikan solusi lain.
Untuk Zona Merah dan kuning memang sudah diatur bahwa daerah-daerah tersebut melakukan belajar dirumah. Tetapi sekali lagi pemerintah pusat hanya menutup mata dan patokannya ha ya sekolah-sekolah di kota besar.
Padahal banyak sekali zona kuning dan merah yang memiliki sekolah di daerah terpencil ataupun sekolah dengan siswa maupun orang tua siswa yang memiliki ekonomi menengah kebawah yang mereka tidak memiliki komputer atau bahkan smartphone sendiri.
Jadi tolong untuk bapak Nadiem Makarim sebagai sosok yang dikenal visioner muda dan milenial lebih teliti lagi dalam membuat kebijakan dan harus bisa dilakukan setiap tempat dan setiap kalangan. Bapak harus kerja, kerja dan kerja bahkan bapak harus juga blusukan-blusukan ke sekolah-sekolah daerah terpencil dan mengetahui kondisinya
Walaupun setiap diknas sudah menduga bagaimana skema pendidikan di daerah masing-masing tetapi panduan yang di keluarkan pemerintah pusat cenderung TELAT. gila aja mempersiapkan semua itu hanya dalam waktu satu hari apakah mereka sengaja ingin menambah masa libur guru-guru dan murid-murid di tengah pandemi covid-19.
Spoiler for list daerah zona hijau:
Aceh
-Aceh Barat Daya
-Pidie
-Simeulue
-Gayo Lues
-Bener Meriah
Sumatera Utara
-Toba Samosir
-Labuhanbatu
Sumatera Barat
-Kota Padang Panjang
-Kota Pariaman
-Kota Solok
Riau
-Indragiri Hulu
-Pelalawan
-Rokan Hulu
-Siak
-Kota Dumai
-Kampar
Jambi
-Bungo Tebo
Bengkulu
-Mukomuko
-Seluma
Lampung
-Tulang Bawang
-Pringsewu
-Tulang Bawang Barat
Kepulauan Riau
Karimun
Jawa Tengah
-Wonogiri
-Pekalongan
DKI Jakarta
-Kepulauan Seribu
Nusa Tenggara Barat
-Kota Bima
Sulawesi Tenggara
-Muna Barat
Sulawesi Tengah
-Banggai Kepulauan
Sulawesi Selatan
-Kota Palopo
Sulawesi Barat
-Mamuju Utara
-Majene
Maluku
-Pulau Taliabu
Maluku Utara
-Buru Selatan
Papua
-Mamberamo Tengah
Papua Barat
-Teluk Wondama
-Manokwari Selatan
Sedangan walaupun hanya 6 persen zona hijau yang ada di Indonesia pembagian yang dilakukan pemerintah tidak meninjau kondisi tempat dan sekolah yang bersangkutan kembali lagi mereka melemparnya kepada pemerintah daerah. Daerah kembali lagi harus dipaksa mau tidak mau harus mematuhi aturan pemerintah tanpa melihat fasilitas sekolah dan lingkungan sekolah itu sendiri. Seperti list daerah zona hijau diatas kebanyakan ada di luar Jawa yang diantaranya dikenal dengan fasilitas pendidikan dan infrastruktur yang memadahi dengan panduan ini lagi entah guru, kepala sekolah bahkan Dinas Pendidikan masing-masing daerah akan mengakali hal tersebut tanpa pemerintah pusat memberikan solusi lain.
Untuk Zona Merah dan kuning memang sudah diatur bahwa daerah-daerah tersebut melakukan belajar dirumah. Tetapi sekali lagi pemerintah pusat hanya menutup mata dan patokannya ha ya sekolah-sekolah di kota besar.
Padahal banyak sekali zona kuning dan merah yang memiliki sekolah di daerah terpencil ataupun sekolah dengan siswa maupun orang tua siswa yang memiliki ekonomi menengah kebawah yang mereka tidak memiliki komputer atau bahkan smartphone sendiri.
Jadi tolong untuk bapak Nadiem Makarim sebagai sosok yang dikenal visioner muda dan milenial lebih teliti lagi dalam membuat kebijakan dan harus bisa dilakukan setiap tempat dan setiap kalangan. Bapak harus kerja, kerja dan kerja bahkan bapak harus juga blusukan-blusukan ke sekolah-sekolah daerah terpencil dan mengetahui kondisinya
Diubah oleh dewakere 12-07-2020 19:51




Richy211 dan evywahyuni memberi reputasi
2
596
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan