Kaskus

News

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Aturan baru: LPS boleh cari utang untuk selamatkan bank sakit
Aturan baru: LPS boleh cari utang untuk selamatkan bank sakit



Presiden Joko Widodo memberi kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk secara aktif menyelamatkan bank bermasalah. Untuk itu, LPS diizinkan mencari pinjaman, termasuk menerbitkan obligasi dan meminjam dari pemerintah.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.33 Tahun 2020 ini diundangkan pada Selasa (7/7/2020), dan mulai berlaku sejak Rabu (8/7).

Dalam aturan sebelumnya, LPS merupakan lembaga 'pasif'. LPS hanya menerima bank gagal yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian memutuskan untuk menyelamatkan atau melikuidasi.

Dalam PP yang baru, LPS akan mulai mendampingi OJK sejak bank menyandang status dalam pengawasan intensif. Jika sakit bank berlanjut, lembaga yang semula dibentuk sebagai penjamin simpanan masyarakat di perbankan itu, akan langsung mengambil alih bank.

Dalam masa pengambialihan itu, LPS akan memilah aset dan kewajiban bank: yang sehat dipisahkan dari yang sakit. LPS akan mencoba mencari bank (dengan bantuan OJK), yang bisa membeli aset dan kewajiban bank bermasalah, sebagian atau seluruhnya. Jika gagal, LPS bisa mendirikan bank perantara.

LPS dapat menempatkan dananya untuk membantu likuiditas bank bermasalah, dengan batasan: maksimal hanya 2,5 persen dari kekayaan LPS. Rambu lain: total penempatan dana ke seluruh perbankan tidak boleh lebih dari 30 persen kekayaan LPS.

Untuk menjalankan tugas ini, LPS bisa melakukan repo surat berharga atau menjual obligasi pemerintah yang dimiliki kepada Bank Indonesia (BI). Selain itu, lembaga ini juga bisa menerbitkan surat utang (bond) dan mencari pinjaman kepada pihak lain dari dalam atau luar negeri, termasuk kepada pemerintah.
Aset bank terus memburuk

Pandemi yang merontokkan tingkat konsumsi masyarakat, membuat aset perbankan terus memburuk. Hingga akhir Juni lalu, terdapat 6,6 juta pelaku usaha yang telah mengajukan restrukturisasi kredit. Nilainya mencapai Rp741 triliun atau 13 persen dari total kredit perbankan.

Data Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan OJK juga menunjukkan jumlah aset bermasalah (non performing asset- NPA) yang terus meningkat (lihat grafis). Hingga April 2020, jumlah NPA telah mencapai Rp545 triliun atau 7,5 persen aset produktif perbankan Indonesia.

Ini berarti, hanya dalam tempo empat bulan, aset bermasalah perbankan Indonesia sudah bertambah hingga Rp 128 triliun atau 31 persen dari posisi NPA akhir 2019.

Tanda-tanda bahaya perbankan juga tampak dari besarnya dana provisi (dana cadangan yang disediakan bank untuk menambal piutang/aset yang macet) yang terus membengkak.

Data OJK menunjukkan, April 2020, pos cadangan kerugian penurunan nilai keuangan (biasa disebut CKPN) perbankan sudah mencapai Rp273 triliun, atau naik Rp102 triliun alias 60 persen dari pos CKPN akhir 2019.

Dengan banyaknya tanda-tanda yang alarming itu, OJK tampaknya tak bisa dibiarkan sendirian dalam "mengawal" bank bermasalah. Presiden kini menempatkan LPS sebagai pendamping.

Boleh jadi, langkah ini merupakan jalan tengah setelah wacana untuk mengembalikan tugas pengawasan bank ke tangan Bank Indonesia ditentang banyak pihak.

link

Selain itu, lembaga ini juga bisa menerbitkan surat utang (bond) dan mencari pinjaman kepada pihak lain dari dalam atau luar negeri, termasuk kepada pemerintah.
Diubah oleh perojolan13 11-07-2020 06:43
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
561
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan