- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Guru Ngaji di Langsa Timur Cabuli 5 Anak di Bawah Umur


TS
anus.bau.edan
Guru Ngaji di Langsa Timur Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
Quote:
Polres Langsa menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial M (35), warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, sebagai tersangka kasus asusila anak di bawah umur.
Sebelumnya tersangka M dilaporkan keluarga korban warga di Kecamatan Langsa Lama kepada pihak berwajib Polsek Langsa Timur Polres setempat.
Karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau membawa lari anak dibawah umur, terhadap korban yang masih berusia 5 tahun.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, oknum M telah ditetapkan tersangka dan kini diamankan di Mapolres Langsa.
Kasat Reskrim merincikan, pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB tersangka M datang ke tempat Pendidikan AL Quran (TPA), dan mengajak korban bermain game di Laptop miliknya.
Setelah bermain game, tiba-tiba laptop tersangka habis baterai. Lalu tersangka mengajak korban menggunakan sepmor pergi, dengan alasan menemani tersangka untuk mengecas laptop.
“Tersangka M mengajak korban ke meunasah pondok yang jaraknya lebih kurang 10 km dari TPA untuk mengecas laptopnya. Setibanya di meunasah ternyata ia tidak bisa mengecas laptop,” ujarnya.
Iptu Arief menambahkan, kemudian pelaku kembali membawa korban mutar-mutar dengan sepmornya ke sebuah perkebunan pohon kelapa sawit.
Di pertengahan jalan yang sunyi, tersangka M mulai melakukan aksinya dengan cara memasukan tangannya ke kelamin korban.
Tersangka memperdaya para korban
Setelah itu pelaku pun menarik badan korban agar duduknya menempel dengan badannya, dan memaksa korban agar memegang kemaluan tersangka M.
Korban dengan kondisi ketakutan dan menangis menolak permintaan tersangka M.
Bahkan di tengah jalan, tersangka M menghentikan sepeda motornya dengan alasan hendak buang air kecil.
“Saat berhenti di jalan, tersangka M bertanya kepada korban apakah ada air, korban menjawabnya tidak ada air. Sehingga tersangka M tidak jadi membuang air kecil,” sebutnya.
Selanjutnya timpal Kasat Reskrim, tersangka M kembali membawa korban memutar-mutar di areal perkebunan sawit sekitar Gampong Asam Petik.
Dalam perjalanan pelaku menawarkan korban uang untuk membeli jajan, tetapi korban yang terus menangis menolak tawaran tersangka M.
Karena korban terus menangis, pelaku kembali mengantarkan korban ke TPA. Setibanya di TPA, tersangka M langsung diamankan saksi, Yudi, dan dibawa ke Kantor Keucik Desa Asam Peutik.
Pada hari itu juga warga menyerahkan tersangka M kepada pihak berwajib Polsek Langsa Timur, dan kasus ini sekarqng sitangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa.
Selain mengamankan tersangka M, petugas juga menyita barang bukti (BB) 1 unit Laptop merek Asus dan sepmor Vario milik tersangka M.
Tersangka M dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 332 KUHPidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
sah asah
ulama dikriminalisasi
Sebelumnya tersangka M dilaporkan keluarga korban warga di Kecamatan Langsa Lama kepada pihak berwajib Polsek Langsa Timur Polres setempat.
Karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau membawa lari anak dibawah umur, terhadap korban yang masih berusia 5 tahun.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, oknum M telah ditetapkan tersangka dan kini diamankan di Mapolres Langsa.
Kasat Reskrim merincikan, pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB tersangka M datang ke tempat Pendidikan AL Quran (TPA), dan mengajak korban bermain game di Laptop miliknya.
Setelah bermain game, tiba-tiba laptop tersangka habis baterai. Lalu tersangka mengajak korban menggunakan sepmor pergi, dengan alasan menemani tersangka untuk mengecas laptop.
“Tersangka M mengajak korban ke meunasah pondok yang jaraknya lebih kurang 10 km dari TPA untuk mengecas laptopnya. Setibanya di meunasah ternyata ia tidak bisa mengecas laptop,” ujarnya.
Iptu Arief menambahkan, kemudian pelaku kembali membawa korban mutar-mutar dengan sepmornya ke sebuah perkebunan pohon kelapa sawit.
Di pertengahan jalan yang sunyi, tersangka M mulai melakukan aksinya dengan cara memasukan tangannya ke kelamin korban.
Tersangka memperdaya para korban
Setelah itu pelaku pun menarik badan korban agar duduknya menempel dengan badannya, dan memaksa korban agar memegang kemaluan tersangka M.
Korban dengan kondisi ketakutan dan menangis menolak permintaan tersangka M.
Bahkan di tengah jalan, tersangka M menghentikan sepeda motornya dengan alasan hendak buang air kecil.
“Saat berhenti di jalan, tersangka M bertanya kepada korban apakah ada air, korban menjawabnya tidak ada air. Sehingga tersangka M tidak jadi membuang air kecil,” sebutnya.
Selanjutnya timpal Kasat Reskrim, tersangka M kembali membawa korban memutar-mutar di areal perkebunan sawit sekitar Gampong Asam Petik.
Dalam perjalanan pelaku menawarkan korban uang untuk membeli jajan, tetapi korban yang terus menangis menolak tawaran tersangka M.
Karena korban terus menangis, pelaku kembali mengantarkan korban ke TPA. Setibanya di TPA, tersangka M langsung diamankan saksi, Yudi, dan dibawa ke Kantor Keucik Desa Asam Peutik.
Pada hari itu juga warga menyerahkan tersangka M kepada pihak berwajib Polsek Langsa Timur, dan kasus ini sekarqng sitangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa.
Selain mengamankan tersangka M, petugas juga menyita barang bukti (BB) 1 unit Laptop merek Asus dan sepmor Vario milik tersangka M.
Tersangka M dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 332 KUHPidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
sah asah
ulama dikriminalisasi


tien212700 memberi reputasi
1
822
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan