LaditachudaAvatar border
TS
Laditachuda
Ternyata Daftar NPWP Itu Mudah
Kartu NPWP



Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kamu ikut andil dengan membayar pajak. Salah satu pendapatan negara terbesar memang didapat dari pajak. Karenanya, membayar pajak adalah kewajiban tiap warga negara agar pembangunan bisa merata juga kamu ikut merasakan manfaat dari kemajuan.

Setiap orang yang memiliki pekerjaan dan berpenghasilan memang wajib membayar pajak. Bahkan pekerja lepas atau freelancer pun wajib membayarnya. Tetapi, tidak semua yang bekerja itu menjadi wajib pajak. Wajib pajak dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan 54 juta pertahun.

Kamu bisa mulai dengan memiliki NPWP dan membuat kartunya. Nomor Pokok Wajib Pajak bisa diperoleh dengan cara mendaftar di Dinas Pajak masing-masing daerah. Masalahnya, banyak dari kita yang terkendala waktu dan biaya. Belum lagi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini masih ada kendala di ruang gerak.

Saya sendiri mengalami kesulitan tersebut ketika hendak membuat NPWP. Ternyata jam kerja yang masih belum normal jadi hambatan waktu itu. Tetapi kamu jangan khawatir, karena mulai dari satpam hingga karyawan Dinas Pajak sangat memberikan kemudahan. Apabila kantornya belum buka normal, kamu akan diberi lembaran isian pengajuan NPWP oleh mereka.

Dalam lembaran tersebut kamu bisa memilih sebagai pekerja lepas atau kantoran. Ternyata kendala selama PSBB kemarin malah jadi memudahkan pendaftaran.

Karena kebetulan masih PSBB, saya dianjurkan untuk mencoba daftar lewat online. Kebetulan dulu pernah mencoba daftar online, tapi sempat terbentur surat izin dari tempat bekerja. Ternyata justru sekarang syarat itu tidak ada lagi. Berikut ini cara daftar online NPWP yang bisa kamu coba.

1. Siapkan dahulu email yang aktif. Email itu syarat mutlak yang harus kamu miliki di zaman serba modern seperti sekarang.

2. Kamu bisa masuk ke Google lalu cari pendaftaran NPWP online.

3. Setelah klik daftar online NPWP, kamu harus daftar dulu.

4. Setelah daftar dengan email dan memiliki password kamu akan mendapatkan email untuk diverifikasi. Setelah verifikasi email, kamu bisa login kembali dengan password.

Quote:


5. Setelah berhasil login ke aplikasi pendaftaran online, kamu harus mengisi satu demi satu langkah yang muncul di layar. Siapkan KTP, KK, alamat yang jelas dan lengkap.

Quote:


Demikian seterusnya hingga semua lengkap terisi. Yang harus kamu perhatikan adalah nomor KK yang benar. Pendaftaran akan lancar apabila nomor KK kamu terverifikasi.

Pendaftaran NPWP online ini sangat mudah dan tidak ribet. Setelah semua langkah selesai, kamu akan mendapatkan nomor NPWP sekaligus E Card yang bisa langsung digunakan.

Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat kamu sekitar seminggu dari waktu pendaftaran. Pendaftaran via online seperti ini wajib kamu coba karena sangat memudahkan. Selain itu kamu bisa menghemat waktu dan biaya. Belum lagi NPWP sangat dibutuhkan bagi mereka yang akan menjadi mitra usaha online.

Bagi kamu yang tidak bekerja atau belum memiliki penghasilan tetap dan memadai juga bisa mendaftar. Yang terpenting kamu memiliki NPWP, dan lapor setiap bulannya agar kartunya tetap aktif. Bagi yang tidak terkena wajib pajak berarti nanti di laporannya nol jumlahnya. Bagaimana, mudah bukan cara daftarnya?




Sumber: dokpri



0
853
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan