SugengMorningAvatar border
TS
SugengMorning
Waspada Pencatutan Logo KPK, Lapor 198!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan agar masyarakat mewaspadai penyalahgunaan penggunaan logo dan identitas lembaga KPK. Jika masyarakat tidak yakin, segera konfirmasikan ke Kontak Center KPK 198.

Dilansir laman kpk.go.id, Senin (6/7), ditemukannya penyalahgunaan logo dan indentitas lembaga yang mirip KPK seringkali membuat masyarakat tertipu dan bahkan mengalami pemerasan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengingatkan agar masyarakat mewaspadai hal itu dan jika ragu-ragu, bisa melakukan konfirmasi melalui Kontak Center KPK di nomor 198.

Menurut Febri, salah satu penyalahgunaan yang sering ditemui adalah memakai logo yang mirip logo KPK sebagai logo media dan seolah-olah media tersebut bekerja sama dengan KPK atau menjadi agen KPK. “Kami tegaskan bahwa KPK tidak pernah bekerja sama dengan media yang kemudian bisa menjadi perantara untuk pengaduan kasus bahkan penyelesaian kasus yang ada di KPK,” tegasnya.

Masyarakat diharapkan bisa mengakses semua media resmi KPK baik melalui website www.kpk.go.id dan semua media sosial resmi KPK untuk bisa mendapatkan informasi yang benar. Febri juga mengingatkan, jika masyarakat ingin melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu melalui email pengaduan@kpk.go.id, melalui aplikasi KPK Whistleblower System di kws.kpk.go.id.

Sumber
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
326
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan