Kaskus

News

LordFaries3.0Avatar border
TS
LordFaries3.0
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Berikut Negara-negara yang Mengakuinya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bingung m
engemudikan kendaraan saat bepergian ke luar negeri karena tak punya SIM?
Bepergian ke luar negeri memang satu kegiatan yang menyenangkan, apalagi kalau di sana bisa berkendara sendiri.

Kamu bisa bebas pergi ke mana saja tanpa harus mencari transportasi umum.

Tapi, tahukah kamu jika kamu butuh SIM Internasional saat berkendara di kota-kota tertentu?
Ternyata, Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia bisa digunakan saat di luar negeri loh.

Mengenai SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri, dijelaskan langsung Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Singgamata, kepada GridOto.com, Minggu (5/7/2020).
Dikatakan Singgamata, pada prinsipnya negara ASEAN sudah saling mengakui soal SIM nasional masing-masing.

"Prinsip dasarnya kalau negara ASEAN kita sudah saling mengakui SIM nasional masing-masing"
"SIM Nasional kita bisa berlaku di sana dan SIM Negara ASEAN lain berlaku di negara kita," kata Kombes Pol Singgamata.

Namun, yang harus digaris bawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda. 

"Jadi sebelumnya sudah ada perjanjian negara ASEAN," ucapnya.
Lalu, di negara mana saja SIM Indonesia dapat digunakan?
SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN.

Seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi.

Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan, lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Begitupun dengan Malaysia, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, kalian tetap diwajibkan untuk membawa SIM Internasional sebagai bukti bahwa kalian memang layak untuk mengemudi.
Namun perlu dicatat, jika kalian berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan tersebut, Anda tetap membutuhkan SIM Internasional.

Untuk membuatnya tidak sulit, kalian cukup membawa KTP, SIM, dan paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6, serta satu lembar materai Rp 6.000.

Ini Cara Mengurus SIM Internasional, Berikut Biaya Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Internasional
Diketahui, cara pembuatan SIM Internasional ini tidak dapat diwakilkan, namun dilakukan oleh pemohon sendiri dan dapat mengetahui biaya mengurus SIM Internasional tersebut.

Selain mengetahui cara mengurus SIM Internasional, masyarakat juga harus mengetahui biaya pembuatan SIM Internasional tersebut, baik biaya pemohon SIM Internasional baru dan biaya perpanjangan SIM Internasional.

Dilansir Kompas Bebas Akses, SIM internasional merupakan hasil dari Konvensi Lalu Lintas Kendaraan Bermotor pada 8 November 1968 di Wina, Austria.

Pembuatan SIM internasional di Indonesia hanya dilakukan di Korps Lalu Lintas Polri bagian Regident Pelayanan SIM Internasional, di Jalan Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.

Tepat di depan pintu gedung tersebut, Rabu (6/3/2019), tampak papan pengumuman bertuliskan ”Masih Pungli? Capek Dechh” lengkap dengan gambar tangan polisi menolak pemberian uang.
Di bawahnya tertulis ”Kami Memang Belum Sempurna. Tetapi, Kami Selalu Berusaha”.

Saat memasuki gedung, sama sekali tak tampak antrean warga yang duduk atapun berdiri seperti di tempat pengurusan SIM biasa di kantor polisi.
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Berikut Negara-negara yang Mengakuinya
Setelah mengambil nomor antrean, pemohon SIM Internasional mendapatkan formulir SIM Internasional dari petugas di dalam ruangan.

Selanjutnya, pemohon mengisi formulir yang berisi data pribadi dan menyertakan meterai serta tanda tangan.

Itu sebabnya, tata cara pembuatan SIM internasional tidak dapat diwakilkan.
Sebaiknya pemohon membawa pulpen karena hanya ada dua pulpen yang disediakan.
Sembari mengisi satu per satu data yang diperlukan di formulir, pemohon juga menunggu panggilan petugas.

Dalam formulir itu, pemohon harus memilih kategori SIM internasional sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ada tujuh kategori dan enam subkategori SIM internasional.
Kategori SIM internasional A, misalnya, digunakan untuk mengendarai sepeda motor (lebih jelas dapat dilihat pada foto).

Setelah dipanggil, pemohon diminta menyerahkan berbagai syarat pembuatan SIM internasional, termasuk yang asli dan salinannya.

Jika dinyatakan lengkap, selanjutnya pembayaran biaya administrasi secara langsung, bukan melalui bank.

Diketahui, biaya pemohon SIM Internasional baru Rp 250.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000.

Ini berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Pemohon lalu dipersilakan duduk di sofa yang telah disediakan sembari menunggu petugas menginput data pemohon.

Selain penyejuk ruangan, tempat tunggu tersebut juga dilengkapi  televisi dengan siaran film layar lebar. Gelas dan air putih juga tersaji.
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Berikut Negara-negara yang Mengakuinya
Pemanggilan berikutnya hanya untuk memastikan data yang diisi pemohon sesuai sebelum dicetak.

Jika sudah benar, petugas lalu menerbitkan SIM Internasional pemohon.
Maka, pembuatan SIM Internasional yang berlaku selama 3 tahun hanya memakan waktu kurang dari 30 menit.

Bahkan, dalam papan pengumuman, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan hanya 15 menit!
SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Berikut Negara-negara yang MengakuinyaPengumuman syarat pembuatan SIM internasional. (KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)
Pemohon tak lagi mesti menjalani tes mengemudi seperti saat membuat SIM dalam negeri.

Menurut seorang petugas, dalam sehari, pemohon SIM internasional tidak lebih dari 50 orang.
Pemohon biasanya merupakan WNI yang berdomisili di luar negeri, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai sopir, hingga jurnalis.

Diketahui, SIM Internasional tersebut berlaku di negara yang telah bekerja sama dengan Indonesia terkait lalu lintas.


Artikel ini telah tayang di [url=https:][color=#016fba]tribunmanado.co.id[/color][/url] dengan judul Ternyata SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Berikut Negara-negara yang Mengakuinya, https://manado.tribunnews.com/2020/07/06/ternyata-sim-indonesia-bisa-dipakai-di-luar-negeri-berikut-negara-negara-yang-mengakuinya?page=all.

Sayang Arab sama China gak ada... 

nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
1.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan