- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KKP Beri Izin 26 Eksportir Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Luar Biasa


TS
perojolan13
KKP Beri Izin 26 Eksportir Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Luar Biasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah memberikan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan.
Sebanyak 26 eksportir itu diungkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di akun Twitter pribadinya. Dia pun geram atas perizinan yang diberikan KKP kepada 26 eksportir itu.
"KKP/ Dirjen Tangkap (Dirjen Perikanan Tangkap KKP) telah mengeluarkan izin tangkap 26 eksportir bibit lobster, luar biasa!!!!!" kata Susi dalam akun Twitternya, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Sentil PNBP Benih Lobster Kecil, Susi Bandingkan dengan Harga Rempeyek Udang
Susi mempertanyakan apa justifikasi yang membuat KKP mengizinkan ekspor benih lobster kepada perusahaan tersebut.
Dia ingin agar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP menjelaskan kepada publik secara gamblang terkait alasannya mengizinkan 26 eksportir.
"Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi??? Siapa mereka??? Apa???? Apa???? Apa???? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang????" ujar Susi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) M Zulficar Mochtar membenarkan KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud. Bahkan, dia menyebut telah ada 29 perusahaan yang diizinkan.
Baca juga: Soal Izin Eksportir Benih Lobster, Edhy: Tidak Ada yang Ditutupi
Kendati demikian, 29 perusahaan itu merupakan calon eksportir yang telah disaring dan di-review oleh tim yang dibentuk KKP dari 100 permohonan yang masuk.
"Iya betul. Bukan izin ekspor tapi penetapan calon eksportir. Ada sekitar 100 permohonan yang masuk. Setelah di-review dan dicek oleh tim yang dibentuk KKP, sesuai kriteria dan mekanisme yang disusun dan tertuang dalam Juknis, sudah 29 yang ditetapkan," kata Zulficar kepada Kompas.com, Rabu.
Sebagai calon eksportir, kata Zulficar, perusahaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan DJPT Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah WPP-NRI.
"Untuk melakukan ekspor ada tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon eksportir tersebut. Termasuk terbukti telah melakukan budidaya dan restocking," pungkas Zulficar.
Adapun 26 perusahaan disebut Susi memperoleh izin ekspor benih lobster adalah sebagai berikut.
PT Samudera Bahari Sukses
PT Natura Prima Kultur
PT Royal Samudera Nusantara
PT Grahafoods Indo Pasific
PT Aquatic Lautan Rezeki
CV Setia Widata
PT Agro Industri Nasional
PT Alam Laut Agung
PT Gerbang Lobster Nusantara
PT Global Samudra Makmur
PT Sinar Alam Berkilau
PT Wiratama Mitra Mulia
UD Bali Sukses Mandiri
UD Samudera Jaya
PT Elok Monica Group
CV Sinar Lombok
PT Bahtera Damai Internasional
PT Indotama Putra Wahana
PT Tania Asia Marina
CV Nusantara Berseri
PT Pelangi Maritim Jaya
PT Maradeka Karya Semesta
PT Samudra Mentari Cemerlang
PT Rama Putra Farm
PT Kreasi Bahari Mandiri
PT Nusa Tenggara Budidaya
link
Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah memberikan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan.






MemoryExpress dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.5K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan