batzforumAvatar border
TS
batzforum
Omnibus Law, Apasih Itu?

sumber gambar

Beberapa waktu belakangan ini kata Omnibus Law semakin sering terdengar dan menjadi pemberitaan di berbagai media tentunya. Tapi sebenarnya apasih Omnibus Law tersebut? Kok bisa ya menjadi perbincangan hangat di negeri ini? Berikut beberapa penjelasan tentang Omnibus Law.


Omnibus berasal dari kata omnis yang memiliki arti banyak, dengan artian Omnibus Law bersifat lintas sektor atau Undang-Undang sapujagat. Omnibus Law adalah sebuah Undang-Undang atau hukum yang dibuat guna menyasar satu isu besar yang memiliki kemungkinan untuk mencabut atau mengubah beberapa Undang-Undang sekaligus dengan tujuan agar lebih sederhana.




Omnibus Law menjadi suatu perbincangan hangat di Indonesia karena pemerintahan Indonesia sedang menyusun Undang-Undang tersebut dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.


Omnibus Law bukanlah suatu hal baru di dunia ini, karena sebelum pemerintahan Indonesia merencanakan untuk menyusun Undang-Undang ini, sudah ada negara lain yang menerapkannya seperti Amerika Serikat. Hal itu diterapkan untuk menangani atau menyelesaikan persoalan regulasi yang sangat berbelit dan tumpang tindih. Selain itu Omnibus Law juga bisa digunakan untuk mengamandemen beberapa Undang-Undang sekaligus (efisien).



sumber gambar

Dalam menyusun Omnibus Law, ada 3 dasar yang ditetapkan pemerintah Indonesia yaitu Undang-Undang perpajakan, Undang-Undang cipta lapangan kerja dan Undang-Undang pemberdayaan UMKM.


Di Indonesia sendiri, jika pemerintahan menerapkan Omnibus Law, maka akan ada sekitar 74 Undang-Undang yang akan terdampak Hukum ini (Omnibus Law). Proses pembuatan hukum ini sebenarnya sama saja dengan pembuatan Undang-Undang, namun Omnibus Law berisi tentang pencabutan atau pengubahan Undang-Undang yang terkait.




Jika ada pertanyaan mengapa harus Omnibus Law? Maka jawaban yang diberikan menurut Presiden Jokowi adalah untuk mempercepat proses, karena kalau menyisir Undang-Undang satu persatu dsn diajukan revisi oleh DPR, maka akan memakan waktu yang lama sekitar 50 tahun.


Intinya sih Omnibus seperti satu payung hukum, dimana didalamnya terdapat penggabungan beberapa regulasi atau aturan yang memiliki substansi berbeda.




Kabar tentang penyusunan Omnibus Law di Indonesia ini tentu ada yang pro dan juga ada yang kontra. Nah, bagaimana tanggapan agan sista terkait dengan Omnibus Law ini?


Sumber referensi : Tulisan Pribadi, disinijuga disini
Sumber gambar : Google images

emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)
delia.adelAvatar border
DnizarAvatar border
motherparker699Avatar border
motherparker699 dan 9 lainnya memberi reputasi
8
3.5K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan