Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Menhub Usulkan kepada Gugus Tugas Agar SIKM Dihapus
Menhub Usulkan kepada Gugus Tugas Agar SIKM Dihapus


POJOKSATU.id, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan agar surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta dihapus.

Usul tersebut disampaikan Budi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat rapat kerja dengan Komisi V DPR.

“SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” katanya dilansir dari Antara.

Budi pun menjelaskan, syarat SIKM tidak terlalu efektif untuk menahan mobilitas orang keluar atau masuk Jakarta. Pasalnya, SIKM tidak diwajibkan bagi penumpang angkutan umum.

SIKM hanya diwajibkan bagi penumpang angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP. “Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM) tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” jelasnya.

Diketahui, SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 belum dicabut, sehingga saat ini syarat kepemilikan SIKM masih berlaku.

Adapun masyarakat wajib mengantongi SIKM jika melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek.

Selain itu, SIKM juga harus dikantongi bagi mereka yang melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.

Ketentuan penerbitan SIKM, di antaranya wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian. Penerbitan dilakukan dalam 1 hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

Berikutnya, anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga. Penerbitan SIKM atas nama perorangan, dan masa berlakunya mengikuti masa aktif CLM (tujuh hari). Jika masa berlaku SIKM habis, pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.

(jpc/pojoksatu)

https://pojoksatu.id/pojok bisnis/2020/07/02/menhub-usulkan-gugus-tugas-agar-sikm-dihapus/


Hari ini bertambah 1624 kasus covid dan ini bulan juli emoticon-Embarrassment


Menhub Usulkan kepada Gugus Tugas Agar SIKM Dihapus


Ini baru terobosan yg extraordinary demi perekonomian yg meroket emoticon-Leh Uga

SIKM jangan sampai menghambat strategi herd immunity untuk perbaikan ekonomi yg mulai memasuki resesi emoticon-Embarrassment

Pemerintah negeri ini munafik gak mau mengakui kalo melakukan strategi herd immunity emoticon-fuck emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh sniper2777 02-07-2020 12:59
scorpiolamaAvatar border
54m5u4d183Avatar border
AparatkaskusAvatar border
Aparatkaskus dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.9K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan