Kaskus

News

jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
KY Langsung Cek Hakim PN Jakpus yang Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
KY Langsung Cek Hakim PN Jakpus yang Jadi Komisaris Pertamina Patra NiagaFoto: Komisi Yudisial (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) langsung mengecek kebenaran adanya hakim PN Jakpus, Anwar yang menjadi komisaris Pertamina Patra Niaga. Anwar pernah menjadi anggota majelis mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan dan dissenting opinion dengan membebaskan Karen.

"KY sedang melakukan penelusuran untuk melihat kebenarannya," kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus saat dihubungi detikcom, Kamis (2/7/2020).
Saat ini, Anwar juga sedang mendaftar sebagai pimpinan Komisi Yudisial (KY). Anwar lolos tahap seleksi administrasi bersama 107 calon lainnya.


Sebagaimana dikutip detikcom dari website pertaminapetraniaga, Anwar menduduki jabatan komisaris. Di website itu tertulis Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.


Ditulis juga Anwar adalah hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar, di antaranya kasus Traveller Cheque, Penyalahgunaan Dana YPPI, Kasus E-KTP dan sebagainya.

Nama Anwar hingga saat ini juga masih terdaftar di website PN Jakpus. Anwar saat ini duduk memeriksa kasus Jiwasraya.

Anwar juga menjadi majelis yang mengadili mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Saat itu, ia menyatakan dissenting opinion dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar pada 10 Juni 2019.


sumber: https://news.detik.com/berita/d-5077...515.1583722806

ngoahahaha emoticon-Traveller
extreme78Avatar border
User telah dihapus
User telah dihapus dan extreme78 memberi reputasi
2
865
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan