

TS
hayosayasiapa
WADUH! Apa Benar Para Pengguna Sepeda Akan Dikenakan Pajak?

Agan Sista!
Siapa di antara kalian yang hobi banget main sepeda?
Pasti banyak banget kan?
Hmm, apalagi semenjak corona menyerang, pasti banyak deh di antara Agan dan Sista yang menghabiskan waktunya dengan bermain sepeda. Bahkan, hingga saat ini kegiatan sudah mulai normal kembali, pasti banyak kan di antara kalian yang memilih untuk menggunakan sepeda dibandingkan harus mengenakan kendaraan umum? Selain menghindari kerumunan, dengan bersepeda kalian juga sekalian olahraga, ehehehe.

Oh iya Agan dan Sista tau kan kalau belum lama ini beredar kabar bahwa para pengguna sepeda akan dikenakan pajak, sama seperti yang diberlakukan kepada para pemilik kendaraan bermotor. Tapi apakah berita yang beredar tersebut benar adanya? Hmm, kalau ternyata memang benar yang ada semakin sedikit deh orang yang menggunakan sepeda karena terbebani dengan pajak yang berlaku.
Tapi ternyata isu mengenai pajak yang akan diberlakukan bagi para pengguna sepeda tidaklah benar, GanSis. Tak lama setelah isu tersebut beredar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mulai angkat suara menanggapi isu yang beredar tersebut. Adita Irawati, Juru bicara Kemenhub pun mengatakan bahwa isu mengenai Kemenhub yang sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda tidaklah benar.

Adita Irawati juga mengatakan bahwa yang sedang dipersiapkan oleh Kemenhub bukanlah regulasi pajak sepeda, melainkan regulasi mengenai pengguna sepeda mengenai aspek keamanan dalam bersepeda. Kemenhub mempersiapkan regulasi mengenai keamanan bersepeda sebagai respon terhadap tren bersepeda yang sedang marak di masyarakat. Adapun regulasi-regulasi kemanan bersepeda yang dipersiapkan adalah mengenai alat pemantul cahaya para pesepeda, jalur sepeda dan juga penggunaan alat-alat keselamatan para pesepeda.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa sepeda masuk dalam kategori kendaran tidak bermotor. Karena tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mengatur penggunaan sepeda. Hal ini lah yang akhirnya membuat Kemenhub menggandeng pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada para pengguna sepeda agar pengguna sepeda dapat berkendara dengan lebih tertib, seperti dengan menyiapkan infrastruktur jalan dan juga memberikan aturan-aturan khusus para pesepeda.
SUMBER
0
295
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan