- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PPDB Zonasi RW DKI Jakarta Dibuka Khusus Lulusan 2020


TS
gabener.edan
PPDB Zonasi RW DKI Jakarta Dibuka Khusus Lulusan 2020

Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi bina Rukun Warga (RW) mulai 4 sampai 6 Juli 2020.
Jalur ini dibuka khusus untuk siswa lulusan tahun ajaran 2019/2020 dan tidak lolos PPDB jalur afirmasi maupun prestasi.
"Maka kami umumkan Pemprov DKI membuka jalur zonasi untuk bina RW sekolah," kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana melalui konferensi video, Selasa (30/6).
Merespons banyak siswa yang tak lolos jalur afirmasi dan zonasi, Nahdiana menambahkan kuota siswa tiap sekolah menjadi 40 siswa per kelas, dari sebelumnya 36 siswa.
Sehingga bakal ada penambahan kuota PPDB yang diperuntukan bagi jalur ini. Dan tidak akan mengganggu porsi kuota jalur lain, termasuk jalur prestasi akademik yang dibuka pada 1-3 Juli.
Nantinya peserta hanya bisa memilih sekolah dalam satu RW dengan domisilinya. Namun pemeringkatan seleksi bakal tetap dilakukan berdasarkan usia.
Polemik PPDB DKI sendiri terjadi karena aturan usia yang diduga menyebabkan banyak siswa berusia muda tak lolos masuk sekolah negeri. Akibatnya ratusan orang tua beberapa kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nahdiana pun menjelaskan aturan usia memang baru tahun ini diterapkan DKI Jakarta.Menurutnya mekanisme PPDB 2020 sebenarnya tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Yang beda PPDB tahun ini setelah gunakan zona, sesuai Permendikbud, kami seleksi gunakan usia," ujarnya.
Jalur zonasi di DKI banyak diprotes karena melakukan pemeringkatan berdasarkan usia, sedangkan di sejumlah daerah lain menggunakan jarak antar sekolah dan domisili.
Nahdiana menjelaskan DKI menerapkan jalur zonasi berdasarkan kelurahan untuk pemilihan sekolah. Jadi, siswa hanya bisa memilih sekolah di kelurahan domisilinya dan kelurahan tetangga.
Namun ketika seleksi dilakukan pemeringkatan tidak menggunakan jarak domisili dan sekolah, melainkan berdasarkan usia. Ini berbeda dengan tahun 2017 sampai 2019, di mana pemeringkatan memakai ujian nasional. Pada tahun ini UN dihapus karena pandemi corona.
Di samping itu, Nahdiana juga menekankan bahwa daya tampung sekolah negeri tidak mencakup seluruh lulusan sekolah. Sehingga apapun seleksinya, pasti akan ada siswa yang tidak lolos ke sekolah negeri.
"Daya tampung sekolah negeri memang terbatas. Untuk DKI, lulusan SD ke SMP itu 46 persen. SMP ke SMA atau SMK ada 32 persen. Dengan kondisi ini maka harus dilakukan seleksi," jelasnya.

Kriteria usia sendiri dipilih untuk mengakomodasi siswa dengan ekonomi tingkat menengah ke bawah. Ini karena umumnya mereka tersingkir di jalur prestasi.
Untuk itu jalur prestasi, kata Nahdiana, sesungguhnya diperuntukan bagi peserta berusia muda. Jalur prestasi dibagi menjadi non-akademik dan akademik.
Sementara Komisi X DPR RI merekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan aturan PPDB DKI Jakarta 2020. Ini karena PPDB DKI dinilai menyalahi aturan Permendikbud No. 33 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK.
"Memang Juknis Disdik DKI tidak sinkron dengan Permendikbud Nomor 44/2019. Ketika ada aturan tidak sesuai aturan di atasnya, artinya wajib dibatalkan," kata Syaiful usai menerima pengaduan orangtua dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal PPDB DKI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (30/6).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf juga menilai pembatalan jadi satu-satunya solusi yang bisa menyelesaikan kisruh PPDB DKI. Ini karena jumlah siswa yang tak tertampung oleh faktor usia cukup masif.
Dia mengatakan ada beberapa opsi. Salah satunya, memperpanjang masa PPDB untuk zonasi. Opsi lain yaitu menambah kuota misalnya per rombongan belajar atau per kelas bisa ditambah empat sampai enam anak. Namun, dia menyadari menampung sejumlah anak yang tak lolos karena faktor usia, tentu tidak akan pernah cukup.
"Jadi jalan satu-satunya saat ini adalah membatalkan peraturan yang ada dan mengembalikan ke Permendikbud Nomor 44/2019," kata Dede.
Federasi Serikat Guru Indonesia menilai langkah ini justru bisa memicu permasalahan lain. Karena menurut mereka orang tua siswa yang sudah diterima di jalur zonasi pasti akan bersuara jika tiba-tiba dibatalkan lolos.
"Jika pembatalan terjadi, maka ke depannya kami khawatir akan ada potensi konflik horizontal antarorang tua yang anaknya diterima via jalur zonasi dengan anaknya yang tidak diterima jalur zonasi," ujar Wakil Sekretaris Jenderal FSGI melalui keterangan tertulis.
Di samping itu, FSGI khawatir jalur zonasi bina RW tidak hanya mengulang kesalahan jalur zonasi. Mengingat seleksinya tetap dilakukan berdasarkan usia.
Seharusnya, lanjut mereka, seleksi dilakukan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan tuntutan banyak pihak, yakni menggunakan jarak selayaknya jalur zonasi sebenarnya.
Dinas Pendidikan DKI mencatat ada 31.011 siswa yang diterima di jalur zonasi SMP, dan 12.684 siswa di SMA negeri. Jalur zonasi sendiri sudah ditutup dan hasilnya sudah diumumkan pekan lalu.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...s-lulusan-2020
Kebodohan hakiki....

Satu masalah selesai,masalah lain muncul.
Mantan rektor dan mantan mendikbud kog kualitasnya kaya ginian.

PakdS E N S O R.pakde kog bisanya pernah angkat nih orang jadi mendikbud

Fix ane salahkan jkw ini..







snoopze dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan